Seleksi PPPK Guru Ramai Diperbincangkan, Tjahjo Sebut Ada Afirmasi Nilai Tambahan untuk Tenaga Honorer

Senin, 20 September 2021 - 16:14 WIB
loading...
Seleksi PPPK Guru Ramai...
Seleksi PPPK Guru ramai diperbincangkan, Menpan RB Tjahjo Kumolo sebut ada afirmasi nilai tambahan untuk tenaga honorer. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Akhir-akhir ini di media sosial ramai diperbincangkan mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru. Salah satunya adalah kisah seorang guru lansia yang masih bersemangat mengikuti seleksi PPPK Guru dan nilai tesnya belum memenuhi passing grade.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa panitia seleksi nasional (panselnas) juga mencermati kondisi di lapangan. Hal tersebut akan dievaluasi.

"Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 akan melakukan evaluasi dan pemetaan hasil-hasil tersebut secara nasional. Secara umum, Panselnas juga telah mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta lansia dalam pengerjaan soal-soal kompetensi teknis," katanya dalam keterangan persnya, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Bupati Luwu Utara Harap Seleksi PPPK Guru Lahirkan SDM Mumpuni

Seperti diketahui, Seleksi Kompetensi I untuk PPPK Guru telah selesai dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 17 September 2021. Tes susulan telah digelar pada tanggal 18 September 2021. "Saat ini Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 sedang melakukan pengolahan nilai hasil seleksi," ujarnya.

Terkait dengan nilai, Tjahjo mengungkapkan bahwa nilai seleksi kompetensi teknis yang sudah ada setelah ujian masih merupakan nilai murni. Pemerintah sejak awal telah menerapkan adanya kebijakan afirmasi berupa penambahan nilai bagi beberapa kriteria pelamar PPPK Guru. Salah satunya adalah tenaga honorer.

"Perlu disampaikan, bahwa Nilai Seleksi Kompetensi Teknis yang tertera pada layar komputer peserta setelah selesai tes adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi) sebagaimana penjelasan di atas. Pada saat pengolahan hasil tersebut nilai tambahan tersebut akan diintegrasikan/ditambahkan dengan nilai murni yang didapat peserta,” paparnya.

Berikut ketentuan lengkap kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2021:

Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Peserta dari THK-II (tenaga honorer K2) dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
Ratusan Guru Adu Kemampuan...
Ratusan Guru Adu Kemampuan di Kompetisi Mengajar Bahasa Mandarin
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
Viral! Guru Ini Gagal...
Viral! Guru Ini Gagal Hadiri Pernikahannya Sendiri karena Cuti Ditolak Kepala Sekolah
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Hardiknas 2025, Ribuan...
Hardiknas 2025, Ribuan Siswa dan Guru Tanam Sayuran di Sekolah
Rekomendasi
Palak Investor China...
Palak Investor China Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka lalu Ditahan
Bacaan Hauqolah Lengkap...
Bacaan Hauqolah Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
KO Mengerikan di UFC...
KO Mengerikan di UFC 192 yang Mengubah Jalan Islam Makhachev Jadi Raja Kelas Ringan
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Rekor Manny Pacquiao...
Rekor Manny Pacquiao Juara Dunia Tinju 8 Divisi Mustahil Dipecahkan
Manny Pacquiao dan Rekor...
Manny Pacquiao dan Rekor George Foreman Juara Dunia Tinju Tertua
Berita Terkini
SPMB DKI Jakarta 2025...
SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkapnya
Cara Daftar SPMB DKI...
Cara Daftar SPMB DKI Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
SPMB DKI Jakarta Resmi...
SPMB DKI Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
Wisuda UPH 2025: 1.921...
Wisuda UPH 2025: 1.921 Lulusan Diutus untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas dan Berdampak
FSRD IKJ dan KEHATI...
FSRD IKJ dan KEHATI Bangun Laboratorium Pewarna Alam dari Tanaman Lokal Indonesia
Infografis
Gaji Guru di Sejumlah...
Gaji Guru di Sejumlah Negara, Ada yang 1,6 Miliar per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved