Seleksi PPPK Guru Ramai Diperbincangkan, Tjahjo Sebut Ada Afirmasi Nilai Tambahan untuk Tenaga Honorer
Senin, 20 September 2021 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan nilai, Tjahjo mengungkapkan bahwa nilai seleksi kompetensi teknis yang sudah ada setelah ujian masih merupakan nilai murni. Pemerintah sejak awal telah menerapkan adanya kebijakan afirmasi berupa penambahan nilai bagi beberapa kriteria pelamar PPPK Guru. Salah satunya adalah tenaga honorer.
"Perlu disampaikan, bahwa Nilai Seleksi Kompetensi Teknis yang tertera pada layar komputer peserta setelah selesai tes adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi) sebagaimana penjelasan di atas. Pada saat pengolahan hasil tersebut nilai tambahan tersebut akan diintegrasikan/ditambahkan dengan nilai murni yang didapat peserta,” paparnya.
Berikut ketentuan lengkap kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2021:
Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
"Perlu disampaikan, bahwa Nilai Seleksi Kompetensi Teknis yang tertera pada layar komputer peserta setelah selesai tes adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi) sebagaimana penjelasan di atas. Pada saat pengolahan hasil tersebut nilai tambahan tersebut akan diintegrasikan/ditambahkan dengan nilai murni yang didapat peserta,” paparnya.
Berikut ketentuan lengkap kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2021:
Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Lihat Juga :