Catat, Kampus yang Akan Gelar PTM Terbatas Harus Lakukan 6 Persiapan Ini

Kamis, 23 September 2021 - 17:27 WIB
loading...
Catat, Kampus yang Akan...
Kampus yang Akan Gelar PTM Terbatas Harus Lakukan 6 Persiapan. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kampus yang akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19 ini harus melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya, melapor pada satuan tugas daerah setempat.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Aris Junaidi menyampaikan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Diktiristek No 4/ 2021 yang diterbitkan pada tanggal 13 September 2021. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, ketua sekolah Tinggi dan juga Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia.

Aris menjelaskan, melalui surat edaran ini ada enam persiapan yang harus dilakukan perguruan tinggi untuk melakukan perkuliahan tatap muka terbatas. "Intinya adalah perguruan tinggi itu dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM," katanya pada 'Silaturahmi Merdeka Belajar eps 8: Perguruan Tinggi Siap Belajar Optimal' secara daring, Kamis (23/9/2021).

Dia menuturkan, persiapan pertama adalah perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Kemudian, untuk perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Kedua, lanjutnya, perguruan tinggi diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga: Kota Medan Izinkan Pembelajaran Tatap Muka dan Bioskop Boleh Buka

Ketiga, perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Keempat, perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di perguruan tinggi dan menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan. Kelima, pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Keenam, tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka. "Itu adalah persiapan yang ada di SE Dirjen," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
MNC University Dukung...
MNC University Dukung KICAU 2026 FODJP, Dorong Pelajar Kenali Potensi dan Masa Depan
Pijar Foundation dan...
Pijar Foundation dan Unand Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Kemendiktisaintek Rilis...
Kemendiktisaintek Rilis Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Kampus, Apa Isinya?
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Rekomendasi
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
FIFA Ancam Usir Suporter...
FIFA Ancam Usir Suporter Inggris dari Stadion Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved