Kemendikbudristek Sederhanakan Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Selasa, 28 September 2021 - 17:56 WIB
loading...
Kemendikbudristek Sederhanakan Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Webinar Sukses dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) melalui Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) memberikan kemudahan proses penyetaraan ijazah luar negeri dengan penyederhanaan tanpa mengurangi kualitas.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Aris Junaidi mengatakan, secara umum ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri itu dapat disetarakan di Indonesia.



"Prinsipnya bahwa penyetaraan ijazah adalah bentuk pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia," katanya pada webinar Sukses dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang dipantau dari Youtube, Selasa (28/9/2021).

Aris menjelaskan, saat ini sistem penyetaraan ijazah luar negeri sudah disederhanakan. Prosesnya dipercepat dan dipermudah namun tanpa mengabaikan kualitas asal memenuhi syarat wajib yang diperlukan.

Aris menjelaskan, jika perguruan tinggi itu sudah sering meluluskan mahasiswa Indonesia maka langsung bisa disetarakan tanpa ikut dalam proses oleh reviewer sehingga prosesnya makin cepat.



Kemudian disamping syarat wajib ada syarat khusus jika ada nama prodi atau perguruan tinggi yang belum ada di daftar Kemendikbudristek maka ada tambahan syarat khusus. Reviewer bisa meminta syarat tambahan apabila masih meragukan dokumen yang dikirim.

"Jadi prosesnya bertahap. Tapi begitu syarat wajib dipenuhi semua hanya hitungan hari sudah jadi. Karena ini adalah disederhanakan tanpa mengurangi kredibilitas," ungkapnya.

Aris menjelaskan, terdapat beberapa inovasi dalam penyetaraan ijazah luar negeri sehingga prosesnya bisa lebih singkat. Seperti jika dulu proses verifikasi berkas dilakukan secara hybrid seperti dengan mengumpulkan katalog yang tebal maka kini tidak lagi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)