Kemendikbudristek Sederhanakan Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Selasa, 28 September 2021 - 17:56 WIB
loading...
Kemendikbudristek Sederhanakan Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Webinar Sukses dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) melalui Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) memberikan kemudahan proses penyetaraan ijazah luar negeri dengan penyederhanaan tanpa mengurangi kualitas.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Aris Junaidi mengatakan, secara umum ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri itu dapat disetarakan di Indonesia.



"Prinsipnya bahwa penyetaraan ijazah adalah bentuk pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia," katanya pada webinar Sukses dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang dipantau dari Youtube, Selasa (28/9/2021).

Aris menjelaskan, saat ini sistem penyetaraan ijazah luar negeri sudah disederhanakan. Prosesnya dipercepat dan dipermudah namun tanpa mengabaikan kualitas asal memenuhi syarat wajib yang diperlukan.

Aris menjelaskan, jika perguruan tinggi itu sudah sering meluluskan mahasiswa Indonesia maka langsung bisa disetarakan tanpa ikut dalam proses oleh reviewer sehingga prosesnya makin cepat.



Kemudian disamping syarat wajib ada syarat khusus jika ada nama prodi atau perguruan tinggi yang belum ada di daftar Kemendikbudristek maka ada tambahan syarat khusus. Reviewer bisa meminta syarat tambahan apabila masih meragukan dokumen yang dikirim.

"Jadi prosesnya bertahap. Tapi begitu syarat wajib dipenuhi semua hanya hitungan hari sudah jadi. Karena ini adalah disederhanakan tanpa mengurangi kredibilitas," ungkapnya.

Aris menjelaskan, terdapat beberapa inovasi dalam penyetaraan ijazah luar negeri sehingga prosesnya bisa lebih singkat. Seperti jika dulu proses verifikasi berkas dilakukan secara hybrid seperti dengan mengumpulkan katalog yang tebal maka kini tidak lagi.

Selanjutnya, jelas Aris, jika dulu surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah luar negeri ditandatangani secara manual maka kini SK penyetaraan ijazah luar negeri ditandatangani secara elektronik.

"Kalau dulu hasil konversi IPK-nya terpisah sekarang menjadi satu," katanya menjelaskan salah satu inovasi dalam penyetaraan ijazah luar negeri.

Selain itu, terangnya, pengambilan SK penyetaraan ijazah luar negeri yang dulu dilakukan secara tatap muka kini SK-nya bisa dikirim langsung ke email pengusul.

"Jadi ini satu terobosan inovasi. Verifikasi berkas dilakukan daring, SK ditandatangani elektronik, verifikasi, cek data dan kalau sesuai langsung terkirim ke pengusul," ujarnya.

Demikian juga dengan konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), jelas Aris, yang sudah menyatu dengan SK penyetaraan ijazah. "Berkat sigap melayani kita memberi yang terbaik untuk mahasiswa dan dosen kita yang kuliah di luar negeri," pungkasnya.

Mengutip paparan Direktur Aris, bagi mahasiswa atau dosen yang ingin melakukan penyetaraan ijazah luar negeri maka dapat mengusulkan melalui laman http://ijazahln.kemdikbud.go.id/.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2364 seconds (0.1#10.140)