Penurunan Passing Grade Bikin 82.493 Guru Honorer Lolos Seleksi Guru PPPK

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 13:08 WIB
loading...
Penurunan Passing Grade Bikin 82.493 Guru Honorer Lolos Seleksi Guru PPPK
Ribuan guru honorer mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa adanya afirmasi tambahan bagi seleksi Guru PPPK membuat jumlah peserta yang lolos seleksi bertambah. Dia mengatakan bahwa sebelum adanya afirmasi yang lulus seleksi Guru PPPK hanya 90.836.

“Peserta yang lulus hanya 90.836. Ini yang masih afirmasi awal,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (8/10/2021). Afirmasi pertama tersebut diatur dalam PerMenPANRB No.28/2021.



“Ini ada afirmasi nilai. Pertama mereka yang memiliki sertifikat pendidik ini 100% afirmasinya. Kemudian jika usia di atas 35 tahun dan masih guru aktif juga mendapatkan afirmasi tambahan nilai 15%. Untuk disabilitas juga mendapatkan afirmasi 10%, sedangkan tenaga honorer K2 mendapat afirmasi 10%,” jelas Bima.

Kemudian pemerintah mengeluarkan afirmasi baru yang diatur di dalam Keputusan MenPANRB (Kepmenpanrb) No. 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Guru PPPK 2021. Melalui aturan ini passing grade untuk guru diturunkan. Sehingga jumlah peserta yang lulus pun menjadi bertambah.

“Setelah mendapatkan afirmasi tambahan untuk usia 50 tahun, ada tambahan peserta yang lulus 82.493. Sehingga jumlah peserta yang dinyatakan lulus adalah 173.329,” ujarnya.



Perlu diketahui dalam kepmenpanrb tersebut disebutkan bahwa ambang batas kelulusan atau passing grade dibagi dalam tiga kategori

Di mana untuk ambang batas kategori 1 merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Kepmempanrb No.1127/2021.

Sementara, ambang batas kategori 2 ini diatur bahwa 110 untuk seleksi kategori manajerial dan sosial kultural dan 20 untuk wawancara. Nilai ambang kategori 2 tersebut diperuntukkan bagi peserta paling rendah berusia 50 tahun pada saat pendaftaran. Sehingga untuk kategori 2 ini dibebaskan dari passing grade seleksi kompetensi teknis.

Lalu untuk ambang batas kategori 3, nilai seleksi kompetensi teknisnya sesuai dengan ambang batas setiap mata pelajaran yang berada pada lampiran Kepmenpanrb yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 6 Oktober. Sementara ambang batas kompetensi manajerial dan sosiokultural adalah 130. Untuk wawancara ambang batas nilainya 24.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)