Seleksi PPPK, P2G Nilai Pemerintah Masih Setengah Hati Beri Afirmasi ke Guru Honorer

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 17:27 WIB
loading...
Seleksi PPPK, P2G Nilai...
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) sebagai salah satu organisasi guru yang juga menghimpun para guru honorer termasuk K-2 di dalamnya, telah mempelajari terbitnya Kepmenpan RB No. 1169/2021. P2G juga menyaksikan pengumuman dan rilis resmi Mendikbudristek terkait seleksi PPPK pada Jumat (8/9/2021).

P2G mengucapkan selamat bagi guru honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus. “Sedangkan bagi yang belum lulus kita akan sama-sama terus berjuang, agar pemerintah terus memberikan kemudahan dan menunjukkan keberpihakannya kepada guru honorer yang sudah mengabdi lama,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).



P2G juga selalu mendorong agar para guru honorer senantiasa meningkatkan kompetensi pedagogis dan profesional, terus belajar demi pendidikan Indonesia yang berkualitas. Sebab guru yang berhenti belajar lebih baik berhenti mengajar.

Meskipun demikian, P2G menilai ada beberapa poin rasa ketidakadilan dan dugaan ketidak transparan dalam seleksi kali ini. Pertama, ujarnya, Kepmenpan RB No. 1169/2021 ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini.

Afirmasi yang diberikan ini, nilainya, juga jauh dari janji pemerintah, termasuk janji yang pernah diucapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim di depan Raker Komisi X DPR RI, 23 September 2021.



Bagi P2G, selama ini yang pihaknya konsisten usulkan dan suarakan adalah:

1. Skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Yaitu dihitung dari lama mengabdi, sebab lama pengabdiannya berbeda-beda. Ada guru usianya 40 tahun, tapi sudah mengabdi 15 tahun, sejak usia 25 sudah menjadi guru honorer. Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50+,

2. Skema penurunan passing grade (ambang batas) semestinya diberlakukan pada Ambang Batas Kategori 1. Saat ini penurunan Ambang Batas Kategori 2 sebesar 100% untuk Kompetensi Teknis bagi guru usia 50+. Mestinya afirmasi model ini diberikan bagi guru yang masuk klasifikasi K-2. Mengingat tidak semua guru K-2 berusia di atas 50 tahun, banyak yang di bawah 50 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2611 seconds (0.1#10.140)