Begini Tahapan Pendaftaran Akun di Portal SSCASN Seleksi Guru PPPK Tahap II
loading...
A
A
A
Laman ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Melansir portal SSCASN, berikut ini adalah tahapan pendaftaran akun untuk seleksi guru PPPK 2021.
1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCASN
3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto
Pelamar membuat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data Dukcapil.
Belum dapat dipastikan apakah proses pendaftaran formasi tahap II akan sama dengan tahap I. Namun berikut ini adalah tahapan pendaftaran formasi PPPK guru yang sejak awal sudah tersedia di portal SSCASN.
1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru
2. NIK anda akan dicek pada data Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada Dapodik, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
3. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan Dapodik
4. Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
5. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
Melansir portal SSCASN, berikut ini adalah tahapan pendaftaran akun untuk seleksi guru PPPK 2021.
1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCASN
3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto
Pelamar membuat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data Dukcapil.
Belum dapat dipastikan apakah proses pendaftaran formasi tahap II akan sama dengan tahap I. Namun berikut ini adalah tahapan pendaftaran formasi PPPK guru yang sejak awal sudah tersedia di portal SSCASN.
1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru
2. NIK anda akan dicek pada data Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada Dapodik, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
3. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan Dapodik
4. Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
5. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki