Mekanisme Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahap II Tak Ada Perubahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) akan dimulai kembali pada 24-30 Oktober. Mekanisme pendaftaran di tahap kedua ini dipastikan tidak ada perubahan.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, sebagaimana mekanisme pendaftaran yang tertuang di PermenPAN RB no 28/2021 maka tidak ada yang berubah untuk seleksi guru PPPK tahap II dan III.
"Tidak ada yang berubah dari mekanisme," kata Nunuk pada diskusi Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring, Kamis (14/10/2021).
Dia menjelaskan, bagi guru peserta seleksi I yang sudah lulus passing grade atau nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi bisa mendaftar lagi di portal SSCASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian memilih formasi lagi di daerah dan juga posisi guru yang sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ujarnya, jika peserta yang tidak lolos seleksi tahap I memilih formasi di mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama maka nilai yang diperoleh di tahap I yang sudah melebihi nilai ambang batas masih bisa digunakan di tahap II.
"Banyak pertanyaan apakah nanti ujian yang kedua nilainya bisa digunakan. Bisa. Dengan catatan jenjang yang dipilih sama kemudian mata pelajaran yang dipilih sama," terang Nunuk.
Nunuk meminta peserta seleksi yang ingin menggunakan nilai tersebut mendaftar kembali di portal SSCASN. Lalu memilih lagi formasi dengan mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama sehingga hasil ujian seleksi tahap I itu bisa dijadikan bahan perhitungan kembali.
Dengan mendaftar kembali di SSCASN, terangnya, menjadi bukti guru itu benar-benar serius menjadi peserta di ujian tahap kedua. "Setelah itu baru nanti akan mendapatkan lokasi ujian dan mendapat jadwal ujian," imbuhnya.
Sebelumya, Kemendikbudristek melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan Pengumuman No 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Surat ini terbit berkenaan dengan KepmenPAN RB No 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2021.
Pengumuman ini menyebutkan bahwa hasil seleksi kompetensi I sudah diumumkan pada 8 Oktober 2021. Kemudian dilanjutkan dengan masa sanggah pada 10-12 Oktober 2021. Dilanjutkan dengan tanggapan sanggah pada 12-18 Oktober 2021 dan pengumuman hasil sanggah pada 20 Oktober 2021.
Setelah masa sanggah ini usai maka akan dilanjutkan dengan pengumuman dan pemilihan formasi tahap II yang akan dimulai pada 24-30 Oktober 2021. Kemudian pada 4 November akan dihelat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK guru II.
Selanjutnya, guru yang sudah terdata menjadi peserta harus mencetak kartu menjadi peserta seleksi PPPK guru pada 4-7 November 2021. Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi II digelar pada 8-12 November 2021.
Setelah proses tes seleksi digelar secara nasional maka hasil seleksi kompetensi tahap II akan diumumkan pada 18 November 2021. Seperti halnya tahap I maka setelah pengumuman hasil maka guru bisa mengajukan sanggahan.
Masa sanggah tahap II akan dimulai pada 19-21 November 2021. Kemudian jadwal jawab sanggah II dimulai 21-27 November dan pengumuman paska masa sanggah tahap II akan digelar pada 28 November 2021. Kemudian, pengumuman dan pemilihan formasi tahap ketiga dimulai pada 28 November-1 Desember 2021.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, sebagaimana mekanisme pendaftaran yang tertuang di PermenPAN RB no 28/2021 maka tidak ada yang berubah untuk seleksi guru PPPK tahap II dan III.
"Tidak ada yang berubah dari mekanisme," kata Nunuk pada diskusi Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring, Kamis (14/10/2021).
Dia menjelaskan, bagi guru peserta seleksi I yang sudah lulus passing grade atau nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi bisa mendaftar lagi di portal SSCASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian memilih formasi lagi di daerah dan juga posisi guru yang sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ujarnya, jika peserta yang tidak lolos seleksi tahap I memilih formasi di mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama maka nilai yang diperoleh di tahap I yang sudah melebihi nilai ambang batas masih bisa digunakan di tahap II.
"Banyak pertanyaan apakah nanti ujian yang kedua nilainya bisa digunakan. Bisa. Dengan catatan jenjang yang dipilih sama kemudian mata pelajaran yang dipilih sama," terang Nunuk.
Nunuk meminta peserta seleksi yang ingin menggunakan nilai tersebut mendaftar kembali di portal SSCASN. Lalu memilih lagi formasi dengan mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama sehingga hasil ujian seleksi tahap I itu bisa dijadikan bahan perhitungan kembali.
Dengan mendaftar kembali di SSCASN, terangnya, menjadi bukti guru itu benar-benar serius menjadi peserta di ujian tahap kedua. "Setelah itu baru nanti akan mendapatkan lokasi ujian dan mendapat jadwal ujian," imbuhnya.
Sebelumya, Kemendikbudristek melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan Pengumuman No 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Surat ini terbit berkenaan dengan KepmenPAN RB No 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2021.
Pengumuman ini menyebutkan bahwa hasil seleksi kompetensi I sudah diumumkan pada 8 Oktober 2021. Kemudian dilanjutkan dengan masa sanggah pada 10-12 Oktober 2021. Dilanjutkan dengan tanggapan sanggah pada 12-18 Oktober 2021 dan pengumuman hasil sanggah pada 20 Oktober 2021.
Setelah masa sanggah ini usai maka akan dilanjutkan dengan pengumuman dan pemilihan formasi tahap II yang akan dimulai pada 24-30 Oktober 2021. Kemudian pada 4 November akan dihelat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK guru II.
Selanjutnya, guru yang sudah terdata menjadi peserta harus mencetak kartu menjadi peserta seleksi PPPK guru pada 4-7 November 2021. Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi II digelar pada 8-12 November 2021.
Setelah proses tes seleksi digelar secara nasional maka hasil seleksi kompetensi tahap II akan diumumkan pada 18 November 2021. Seperti halnya tahap I maka setelah pengumuman hasil maka guru bisa mengajukan sanggahan.
Masa sanggah tahap II akan dimulai pada 19-21 November 2021. Kemudian jadwal jawab sanggah II dimulai 21-27 November dan pengumuman paska masa sanggah tahap II akan digelar pada 28 November 2021. Kemudian, pengumuman dan pemilihan formasi tahap ketiga dimulai pada 28 November-1 Desember 2021.
(mpw)