Jelang Seleksi Guru PPPK Tahap 2, Ini Arahan Kemendikbudristek Agar Honorer Bisa Lolos
Minggu, 17 Oktober 2021 - 05:29 WIB
loading...
A
A
A
Selebihnya, dijelaskan Nunuk, diberikan penyesuaian NAB untuk seluruh peserta tanpa kecuali, agar seluruh guru honorer mendapatkan manfaat usulan Mendikbudristek. “Itulah sebabnya, perlu waktu hingga dua minggu dari pengumuman yang seharusnya, untuk menetapkan hal ini menjadi Keputusan Menteri PAN-RB,” tutur Nunuk.
NAB 1, 2, dan 3 yang terdapat pada Permenpan dan RB Nomor 1169 Tahun 2021 ini, dijelaskan Nunuk, akan terus dipakai untuk ujian-ujian selanjutnya. “Mekanisme ujian tahap 2 dan 3 tidak berubah, sama persis dengan ujian 1, sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB Nomor 28 Tahun 2021,” tegas Nunuk.
Terkait opini dan keluhan masyarakat, Nunuk mengaku terbuka melayani. “Menghindari ketidakpuasan hasil ujian itu dituangkan melalui sanggah, kami menyiapkan layanan helpdesk lewat call center di 1-500-997 yang dapat dihubung dari pukul 7 pagi hingga 11 malam. Bisa juga melalui telegram yang tersedia, dan portal bantuan pada kontak di laman gurupppk.kemdikbud.go.id,” terang Nunuk.
Seleksi tenaga kependidikan (tendik), dijelaskan Nunuk, belum mendapatkan formasi untuk tahun 2021 dan 2022 dari kementerian yang berwenang menetapkan formasi, yaitu Kemenpan dan RB. “Kemendikbudristek tetap mengusulkan sesuai kebutuhan, dan semoga harapan teman-teman tendik yang ingin mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan bisa terealisasi. Saya tegaskan, kewenangan menetapkan formasi di Kemenpan dan RB, sedangkan Kemendikbudristek hanya mengusulkan formasi,” ungkap dia.
NAB 1, 2, dan 3 yang terdapat pada Permenpan dan RB Nomor 1169 Tahun 2021 ini, dijelaskan Nunuk, akan terus dipakai untuk ujian-ujian selanjutnya. “Mekanisme ujian tahap 2 dan 3 tidak berubah, sama persis dengan ujian 1, sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB Nomor 28 Tahun 2021,” tegas Nunuk.
Terkait opini dan keluhan masyarakat, Nunuk mengaku terbuka melayani. “Menghindari ketidakpuasan hasil ujian itu dituangkan melalui sanggah, kami menyiapkan layanan helpdesk lewat call center di 1-500-997 yang dapat dihubung dari pukul 7 pagi hingga 11 malam. Bisa juga melalui telegram yang tersedia, dan portal bantuan pada kontak di laman gurupppk.kemdikbud.go.id,” terang Nunuk.
Seleksi tenaga kependidikan (tendik), dijelaskan Nunuk, belum mendapatkan formasi untuk tahun 2021 dan 2022 dari kementerian yang berwenang menetapkan formasi, yaitu Kemenpan dan RB. “Kemendikbudristek tetap mengusulkan sesuai kebutuhan, dan semoga harapan teman-teman tendik yang ingin mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan bisa terealisasi. Saya tegaskan, kewenangan menetapkan formasi di Kemenpan dan RB, sedangkan Kemendikbudristek hanya mengusulkan formasi,” ungkap dia.
(mpw)
Lihat Juga :