Jelang Seleksi Guru PPPK Tahap 2, Ini Arahan Kemendikbudristek Agar Honorer Bisa Lolos
Minggu, 17 Oktober 2021 - 05:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mau Lolos Seleksi Guru PPPK? Cek Tips dari 3 Guru Ini
“Bagi yang belum lulus (seleksi tahap 1) jangan berkecil hati. Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini,” imbuhnya.
Menyoal pengumuman hasil seleksi tahap 1, Nunuk menjelaskan, “Kami ingin mengumumkan sesuai jadwal, tetapi dari hasil yang diperoleh, jumlah kelulusan jika dilihat pada passing grade yang tertuang pada Peraturan Menteri PAN-RB, tidak cukup banyak, meskipun kita mendapatkan guru-guru (yang lulus) sesuai harapan,” terang Nunuk.
“Lalu, terjadi dinamika dan masukan dari beberapa pihak, ada permohonan dari Komisi X, asosiasi-asosiasi guru, organisasi profesi yang memohon kepada Kemendikbudristek untuk memperjuangkan agar jumlah kelulusan meningkat,” jelas Nunuk. Ditambahkan dia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengusulkan kebijaksanaan tambahan peserta yang lulus ujian tahap 1.
“Seperti diketahui, tahap 1 difokuskan untuk afirmasi guru-guru yang mengabdi di sekolah induk, atau guru-guru yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri. Lalu kami mengusulkan berbagai permohonan kebijakan yang tidak mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 28 Tahun 2021. Karena terkait tuntutan berbagai asosiasi untuk mengubah terkait afirmasi masa kerja tidak bisa kita akomodir, karena harus mengubah Permenpan,” lanjut Nunuk.
Nunuk menguraikan, yang dilakukan adalah mengusulkan afirmasi atau bonus Nilai Ambang Batas (NAB) untuk guru usia 50 tahun ke atas. “Kebijakannya, nilai kompetensi teknisnya diakui, pengalaman mengajar hingga usia 50 tahun itu sudah cakap, lalu ada penyesuaian nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” terang Nunuk.
“Bagi yang belum lulus (seleksi tahap 1) jangan berkecil hati. Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini,” imbuhnya.
Menyoal pengumuman hasil seleksi tahap 1, Nunuk menjelaskan, “Kami ingin mengumumkan sesuai jadwal, tetapi dari hasil yang diperoleh, jumlah kelulusan jika dilihat pada passing grade yang tertuang pada Peraturan Menteri PAN-RB, tidak cukup banyak, meskipun kita mendapatkan guru-guru (yang lulus) sesuai harapan,” terang Nunuk.
“Lalu, terjadi dinamika dan masukan dari beberapa pihak, ada permohonan dari Komisi X, asosiasi-asosiasi guru, organisasi profesi yang memohon kepada Kemendikbudristek untuk memperjuangkan agar jumlah kelulusan meningkat,” jelas Nunuk. Ditambahkan dia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengusulkan kebijaksanaan tambahan peserta yang lulus ujian tahap 1.
“Seperti diketahui, tahap 1 difokuskan untuk afirmasi guru-guru yang mengabdi di sekolah induk, atau guru-guru yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri. Lalu kami mengusulkan berbagai permohonan kebijakan yang tidak mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 28 Tahun 2021. Karena terkait tuntutan berbagai asosiasi untuk mengubah terkait afirmasi masa kerja tidak bisa kita akomodir, karena harus mengubah Permenpan,” lanjut Nunuk.
Nunuk menguraikan, yang dilakukan adalah mengusulkan afirmasi atau bonus Nilai Ambang Batas (NAB) untuk guru usia 50 tahun ke atas. “Kebijakannya, nilai kompetensi teknisnya diakui, pengalaman mengajar hingga usia 50 tahun itu sudah cakap, lalu ada penyesuaian nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” terang Nunuk.
Lihat Juga :