Ada Evaluasi Menyeluruh, Kemendikbudristek Tunda Seleksi Guru PPPK Tahap II

Selasa, 02 November 2021 - 11:18 WIB
loading...
Ada Evaluasi Menyeluruh, Kemendikbudristek Tunda Seleksi Guru PPPK Tahap II
Ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap 1. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap II sedianya akan dimulai pada Senin 1 November 2021. Namun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan pengumuman bahwa ada penundaan.

Dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, diumumkan bahwa terkait dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi kompetensi tahap I maka pemilihan formasi dan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.



Mengenai kapan tanggal resminya seleksi tahap II ini akan digelar, pengumuman tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut. Meski demikian, calon pelamar diminta untuk memantau terus laman gurupppk.kemdikbud.go.id karena jadwal terbaru akan diumumkan di portal informasi pendaftaran guru PPPK itu.

Sebelumnya, melalui pengumuman No 6148/B/GT.01.00/2021 yang ditandatangani Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril 28 Oktober telah diagendakan jadwal terbaru pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II guru PPPK 2021.

Pengumuman itu memuat jadwal pengumuman dan pemilihan formasi seleksi guru yang akan diangkat menjadi PPPK pada tahap II akan dimulai pada Senin 1 November sampai dengan Kamis 4 November 2021.



Kemudian pada 8 November 2021 dimulai kegiatan pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK guru tahap II yang bisa diikuti oleh guru honorer juga.

Selanjutnya, melakukan cetak kartu sebagai tanda resmi peserta seleksi yang dijadwalkan pada 8 hingga 9 November 2021.

Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II yang akan dimulai 10 sampai 13 November 2021.

Pada laman guruppk.kemdikbud.go.id juga disebutkan mengenai seleksi kompetensi tahap II dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap II dijadwalkan pada 18 November 2021.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2483 seconds (0.1#10.140)