Ini Besaran Gaji Lulusan STAN, Tunjangannya Sampai Puluhan Juta

Selasa, 09 November 2021 - 00:06 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji Lulusan STAN, Tunjangannya Sampai Puluhan Juta
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ( STAN ) yang layak dan stabil membuat kampus ini menjadi salah satu pilihan kuliah menarik di Indonesia. STAN menjamin semua lulusannya untuk bekerja ikatan dinas di bidang keuangan negara mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan lain-lain.

Pendidikan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) ini memang menjanjikan pekerjaan yang tetap begitu lulusannya selesai kuliah di STAN. Maka, tak heran jika banyak mahasiswa yang sudah kuliah di kampus tertentu rela pindah ke STAN karena jaminan masa depannya lebih jelas dan terjamin.



Walau menerima gaji yang layak dan stabil, luluan STAN harus siap untuk ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia. Bahkan, harus siap ditempatkan di kota atau provinsi yang jauh dari keluarga. Hal ini sudah menjadi risiko yang harus diterima ketika kita masuk STAN.

Dengan siap untuk ditempatkan di berbagai tempat, lulusan STAN diharapkan bisa berkontribusi bagi negara di mana pun mereka bekerja. Lulusan STAN diharapkan bisa menjadi ujung tombak keuangan negara yang menjadi tumpuan ekonomi Indonesia.

Lalu, berapakah gaji lulusan STAN? Berikut rinciannya berdasarkan PP tahun 2019 yang mengatur gaji pegawai STAN setelah diangkat menjadi PNS:



1. Gaji Pokok Lulusan STAN
Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan program D3 STAN langsung diangkat menjadi PNS. Lulusan program D3 STAN diangkat menjadi PNS golongan II C. Jika lulusan STAN itu berasal dari program D1, maka ketika lulus akan menjadi PNS golongan II A.

Gaji lulusan STAN dengan golongan II A mendapatkan gaji Rp2.022.200,00 per bulan. Golongan II A ini adalah lulusan D1 STAN. Kemudian, untuk golongan II C akan mendapatkan gaji Rp2.301.800,00 per bulan. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.

Pada tahun berikutnya, gaji lulusan D1 STAN alias PNS golongan IIA meningkat menjadi Rp2.054.100,00 per bulan. Sedangkan gaji lulusan D3 STAN alias PNS golongan II C meningkat menjadi Rp2.374.300,00 per bulan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.9051 seconds (0.1#10.140)