Ini Besaran Gaji Lulusan STAN, Tunjangannya Sampai Puluhan Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gaji lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ( STAN ) yang layak dan stabil membuat kampus ini menjadi salah satu pilihan kuliah menarik di Indonesia. STAN menjamin semua lulusannya untuk bekerja ikatan dinas di bidang keuangan negara mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan lain-lain.
Pendidikan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) ini memang menjanjikan pekerjaan yang tetap begitu lulusannya selesai kuliah di STAN. Maka, tak heran jika banyak mahasiswa yang sudah kuliah di kampus tertentu rela pindah ke STAN karena jaminan masa depannya lebih jelas dan terjamin.
Walau menerima gaji yang layak dan stabil, luluan STAN harus siap untuk ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia. Bahkan, harus siap ditempatkan di kota atau provinsi yang jauh dari keluarga. Hal ini sudah menjadi risiko yang harus diterima ketika kita masuk STAN.
Dengan siap untuk ditempatkan di berbagai tempat, lulusan STAN diharapkan bisa berkontribusi bagi negara di mana pun mereka bekerja. Lulusan STAN diharapkan bisa menjadi ujung tombak keuangan negara yang menjadi tumpuan ekonomi Indonesia.
Lalu, berapakah gaji lulusan STAN? Berikut rinciannya berdasarkan PP tahun 2019 yang mengatur gaji pegawai STAN setelah diangkat menjadi PNS:
1. Gaji Pokok Lulusan STAN
Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan program D3 STAN langsung diangkat menjadi PNS. Lulusan program D3 STAN diangkat menjadi PNS golongan II C. Jika lulusan STAN itu berasal dari program D1, maka ketika lulus akan menjadi PNS golongan II A.
Gaji lulusan STAN dengan golongan II A mendapatkan gaji Rp2.022.200,00 per bulan. Golongan II A ini adalah lulusan D1 STAN. Kemudian, untuk golongan II C akan mendapatkan gaji Rp2.301.800,00 per bulan. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.
Pada tahun berikutnya, gaji lulusan D1 STAN alias PNS golongan IIA meningkat menjadi Rp2.054.100,00 per bulan. Sedangkan gaji lulusan D3 STAN alias PNS golongan II C meningkat menjadi Rp2.374.300,00 per bulan.
Khusus untuk pegawai STAN yang sudah mengabdikan diri selama 33 tahun lebih, akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.365.000,00 per bulan.
2. Tunjangan Kinerja Lulusan STAN
Lulusan STAN tidak hanya menikmati gaji pokok ketika mereka bekerja. Mereka juga mendapatkan tunjangan melekat sesuai dengan golongan. Tunjangan melekat yang diterima antara lain tunjangan suami istri sebesar 5%, tukin anak sebesar 2%, tukin perjalanan dinas, dan lain-lain.
Selain tunjangan melekat, tunjangan yang diterima adalah tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja inilah yang menjadi sisi menarik lulusan STAN karena tunjangan kinerja ini bisa mencapai puluhan juta per bulan yang tentu sangat menggiurkan bagi para lulusannya.
Tunjangan kinerja diatur berdasarkan golongan dan instansi kerja. Jika kita mengacu kepada PP Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja lulusan STAN, tunjangan kinerja untuk golongan terendah (golongan I) adalah sebesar Rp2.575.000,00 per bulan.
Untuk tunjangan kinerja lulusan D3 STAN adalah sebesar Rp3.611.000,00 per bulan. Untuk tunjanga kinerja tertinggi yang didapatkan adalah sebesar Rp46.950.000,00 per bulan.
Kemudian, khusus untuk instansi kerja di Kementerian Keuangan berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja yang didapatkan oleh lulusan D3 STAN adalah Rp7.673.325,00.
Tunjangan kinerja ini termasuk tunjangan yang nilainya tidak tetap. Besaran tunjangan kinerja yang didapatkan berdasarkan penerimaan pajak yang didapatkan negara. Hal inilah yang membuat pajak makin digalakkan oleh pemerintah di berbagai sektor saat ini.
Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100% jika penerimaan pajak mencapai minimal 95% dari target. Jika penerimaan pajak ada di antara 90-95% dari target, maka tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 90% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan.
Kemudian, jika penerimaan pajak negara berkisar antara 80-90% dari target, maka tunjangan kinerja yang diterima adalah sebesar 80% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan. Jika penerimaan pajak negara sebesar 70-80% dari target, maka tunjangan kinerja yang cair sebesar 70% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan.
Tunjangan kinerja terendah yang diterima adalah 50% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan. Hal ini terjadi jika penerimaan pajak negara kurang dari 70%. Dengan rincian gaji dan tunjangan lulusan STAN di atas, maka pantas banyak orang yang berkeinginan masuk ke STAN untuk mendapatkan gaji yang besar ke depannya.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
Pendidikan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) ini memang menjanjikan pekerjaan yang tetap begitu lulusannya selesai kuliah di STAN. Maka, tak heran jika banyak mahasiswa yang sudah kuliah di kampus tertentu rela pindah ke STAN karena jaminan masa depannya lebih jelas dan terjamin.
Walau menerima gaji yang layak dan stabil, luluan STAN harus siap untuk ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia. Bahkan, harus siap ditempatkan di kota atau provinsi yang jauh dari keluarga. Hal ini sudah menjadi risiko yang harus diterima ketika kita masuk STAN.
Dengan siap untuk ditempatkan di berbagai tempat, lulusan STAN diharapkan bisa berkontribusi bagi negara di mana pun mereka bekerja. Lulusan STAN diharapkan bisa menjadi ujung tombak keuangan negara yang menjadi tumpuan ekonomi Indonesia.
Lalu, berapakah gaji lulusan STAN? Berikut rinciannya berdasarkan PP tahun 2019 yang mengatur gaji pegawai STAN setelah diangkat menjadi PNS:
1. Gaji Pokok Lulusan STAN
Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan program D3 STAN langsung diangkat menjadi PNS. Lulusan program D3 STAN diangkat menjadi PNS golongan II C. Jika lulusan STAN itu berasal dari program D1, maka ketika lulus akan menjadi PNS golongan II A.
Gaji lulusan STAN dengan golongan II A mendapatkan gaji Rp2.022.200,00 per bulan. Golongan II A ini adalah lulusan D1 STAN. Kemudian, untuk golongan II C akan mendapatkan gaji Rp2.301.800,00 per bulan. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.
Pada tahun berikutnya, gaji lulusan D1 STAN alias PNS golongan IIA meningkat menjadi Rp2.054.100,00 per bulan. Sedangkan gaji lulusan D3 STAN alias PNS golongan II C meningkat menjadi Rp2.374.300,00 per bulan.
Khusus untuk pegawai STAN yang sudah mengabdikan diri selama 33 tahun lebih, akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.365.000,00 per bulan.
2. Tunjangan Kinerja Lulusan STAN
Lulusan STAN tidak hanya menikmati gaji pokok ketika mereka bekerja. Mereka juga mendapatkan tunjangan melekat sesuai dengan golongan. Tunjangan melekat yang diterima antara lain tunjangan suami istri sebesar 5%, tukin anak sebesar 2%, tukin perjalanan dinas, dan lain-lain.
Selain tunjangan melekat, tunjangan yang diterima adalah tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja inilah yang menjadi sisi menarik lulusan STAN karena tunjangan kinerja ini bisa mencapai puluhan juta per bulan yang tentu sangat menggiurkan bagi para lulusannya.
Tunjangan kinerja diatur berdasarkan golongan dan instansi kerja. Jika kita mengacu kepada PP Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja lulusan STAN, tunjangan kinerja untuk golongan terendah (golongan I) adalah sebesar Rp2.575.000,00 per bulan.
Untuk tunjangan kinerja lulusan D3 STAN adalah sebesar Rp3.611.000,00 per bulan. Untuk tunjanga kinerja tertinggi yang didapatkan adalah sebesar Rp46.950.000,00 per bulan.
Kemudian, khusus untuk instansi kerja di Kementerian Keuangan berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja yang didapatkan oleh lulusan D3 STAN adalah Rp7.673.325,00.
Tunjangan kinerja ini termasuk tunjangan yang nilainya tidak tetap. Besaran tunjangan kinerja yang didapatkan berdasarkan penerimaan pajak yang didapatkan negara. Hal inilah yang membuat pajak makin digalakkan oleh pemerintah di berbagai sektor saat ini.
Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100% jika penerimaan pajak mencapai minimal 95% dari target. Jika penerimaan pajak ada di antara 90-95% dari target, maka tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 90% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan.
Kemudian, jika penerimaan pajak negara berkisar antara 80-90% dari target, maka tunjangan kinerja yang diterima adalah sebesar 80% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan. Jika penerimaan pajak negara sebesar 70-80% dari target, maka tunjangan kinerja yang cair sebesar 70% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan.
Tunjangan kinerja terendah yang diterima adalah 50% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan. Hal ini terjadi jika penerimaan pajak negara kurang dari 70%. Dengan rincian gaji dan tunjangan lulusan STAN di atas, maka pantas banyak orang yang berkeinginan masuk ke STAN untuk mendapatkan gaji yang besar ke depannya.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
(mpw)