Permendikbudristek PPKS Momentum Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan Seksual

Minggu, 14 November 2021 - 05:16 WIB
loading...
Permendikbudristek PPKS...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/Kemendikbudristek
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dapat menjadi sebuah momentum untuk melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kekerasan seksual.

"Lahirnya Permen PPKS ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita melindungi anak-anak kita dari ancaman kekerasan seksual dan menjamin masa depan mereka," ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada sosialisasi Permendikudristek PPKS melalui siaran pers, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: UI akan Harmonisasikan Permendikbudristek PPKS dengan Stakeholders Kampus

Dilansir Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara pada 2015-2020, sebanyak 27 % kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi.

Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 % perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 % dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 % dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

“Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Polemik Permendikbudristek 30, Ini Pendapat Dosen Hukum Unair

Terkait berbagai respon masyarakat yang mayoritas menyambut positif Permendikbudristek PPKS ini, Mendikbudristek menyampaikan, "Saya sudah mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini dan terus akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendengar dan menampung berbagai masukan," katanya.

"Bagi saya, beragam respons yang muncul itu adalah tanda yang baik, tanda bahwa masih banyak yang peduli dengan pendidikan Indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita," lanjutnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati turut menyampaikan dukungan atas Permendikbudristek PPKS.

"Permendikbudristek ini menguatkan upaya kami memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak Indonesia dan menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah dan mengurangi kekerasan seksual sekaligus memeranginya. Dengan demikian, kita memiliki regulasi yang lebih komprehensif," ujarnya.

Menurut Menteri PPPA, anak dan perempuan merupakan kelompok rentan terkait isu kekerasan seksual di berbagai ruang termasuk perguruan tinggi. Fakta di lapangan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi sering tidak tertangani dengan semestinya dan memberikan dampak pada kondisi mental dan fisik korban.

"Oleh karena itu, kolaborasi masyarakat dalam implementasi Permendikbudristek PPKS ini tentu sangat diharapkan untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat membumikan, memerdekakan, membangun peradaban dan mendorong kemajuan demi meraih Indonesia maju yang dicita-citakan," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Rekomendasi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Berita Terkini
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved