Berapakah Gaji dan Tunjangan yang Dihasilkan Profesor di Indonesia

Selasa, 23 November 2021 - 19:32 WIB
loading...
A A A
2. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
• Menulis sebuah buku
• Menghasilkan karya ilmiah
• Menyebarluaskan gagasanya.
Namun tunjangan yang diberikan oleh profesor itupun bisa saja diberhentikan apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mencapai usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri atau alih tugas
4. Diberhentikan dari jabatan akademik profesor
5. Tidak terdaftar pada kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebagai dosen.

Inilah besaran gaji dan tunjangan profesor yang di terima, belum lagi tambahan jika dia menjadi seorang pembicara di acara seminar. Cukup memuaskan bukan upah yang dihasilkan oleh guru besar.

Semua itu tentu saja bisa didapatkan ketika aktif melakukan penelitian dan aktif membagi ilmu yang dia miliki ke masyarakat. Namun, penghasilan yang diperoleh profesor akan berbeda-beda setiap orangnya tergantung ia aktif dalam mengajar di universitas ataupun sebagai pembicara di suatu acara seminar.

(MG06–Endah Purnamasari)
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
MNC University Dukung...
MNC University Dukung KICAU 2026 FODJP, Dorong Pelajar Kenali Potensi dan Masa Depan
Pijar Foundation dan...
Pijar Foundation dan Unand Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Kemendiktisaintek Rilis...
Kemendiktisaintek Rilis Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Kampus, Apa Isinya?
Malaysia Ajak Mahasiswa...
Malaysia Ajak Mahasiswa Indonesia Perkuat Riset dan Pendidikan Pascasarjana
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Buku Sejarah Gerakan...
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Diluncurkan, Rekam Perjuangan Sebelum Reformasi 1998
Rekomendasi
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
Berita Terkini
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved