Berapakah Gaji dan Tunjangan yang Dihasilkan Profesor di Indonesia

Selasa, 23 November 2021 - 19:32 WIB
loading...
A A A
2. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
• Menulis sebuah buku
• Menghasilkan karya ilmiah
• Menyebarluaskan gagasanya.
Namun tunjangan yang diberikan oleh profesor itupun bisa saja diberhentikan apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mencapai usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri atau alih tugas
4. Diberhentikan dari jabatan akademik profesor
5. Tidak terdaftar pada kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebagai dosen.

Inilah besaran gaji dan tunjangan profesor yang di terima, belum lagi tambahan jika dia menjadi seorang pembicara di acara seminar. Cukup memuaskan bukan upah yang dihasilkan oleh guru besar.

Semua itu tentu saja bisa didapatkan ketika aktif melakukan penelitian dan aktif membagi ilmu yang dia miliki ke masyarakat. Namun, penghasilan yang diperoleh profesor akan berbeda-beda setiap orangnya tergantung ia aktif dalam mengajar di universitas ataupun sebagai pembicara di suatu acara seminar.

(MG06–Endah Purnamasari)
(mpw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)