Berapakah Gaji dan Tunjangan yang Dihasilkan Profesor di Indonesia

Selasa, 23 November 2021 - 19:32 WIB
loading...
Berapakah Gaji dan Tunjangan...
Dosen bergelar profesor mengajar mahasiswanya di salah satu perguruan tinggi ternama. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Gelar profesor atau yang biasa kita kenal dengan sebutan guru besar, membutuhkan waktu dan perjuangan yang tidak sebentar untuk sampai ke posisi tersebut. Namun berapakah pemasukan yang didapatkan dari seorang profesor yang berada di Indonesia ?

Setandar gaji seorang dosen yang bergelar profesor di Indonesia sebesar Rp7 – 8 juta per bulan. Namun itu tidak bersih, masih ada tambahan lainnya yang akan ia dapatkan seperti tunjangan.



Kalau membahas mengenai gaji, maka kita juga akan membahas tunjangan apa saja yang di dapatkan seorang profesor, apakah ada tunjangan khusus yang diberikan kepada guru besar ini ?

Tunjangan sekarang memang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi kalau dilihat dari tunjangan seorang profesor, jauh lebih terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tentunya, dengan terus berprestasi dan menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi.

Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional disebutkan, penerimaan lain-lain yang akan diterima seorang profesor dan doctor di luar variable tetap adalah tunjangan kehormatan.



Sesuai dengan UU No.20/2003 dan UU No.14/2005, bagi yang sudah mengantongi gelar profesor maka dia tidak lagi diwajibkan untuk mengantongi sertifikat pendidik, karena mereka sudah dipandang cukup kompeten sebagai seorang pendidik dan ilmuwan.

Berbeda dengan dosen yang baru bergelar setrata satu (S1) dan setrata dua (S2), mereka harus mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi pendidik professional. Ketika seorang dosen ingin mempunyai gaji yang tinggi maka ia harus mendapatkan jabatan akademik yang tinggi juga yaitu profesor.

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Inilah tunjangan yang diproleh profesor :
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:
• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian
• Melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2666 seconds (0.1#10.140)