Berapakah Gaji dan Tunjangan yang Dihasilkan Profesor di Indonesia

Selasa, 23 November 2021 - 19:32 WIB
loading...
Berapakah Gaji dan Tunjangan...
Dosen bergelar profesor mengajar mahasiswanya di salah satu perguruan tinggi ternama. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Gelar profesor atau yang biasa kita kenal dengan sebutan guru besar, membutuhkan waktu dan perjuangan yang tidak sebentar untuk sampai ke posisi tersebut. Namun berapakah pemasukan yang didapatkan dari seorang profesor yang berada di Indonesia ?

Setandar gaji seorang dosen yang bergelar profesor di Indonesia sebesar Rp7 – 8 juta per bulan. Namun itu tidak bersih, masih ada tambahan lainnya yang akan ia dapatkan seperti tunjangan.

Baca juga: Calon Mahasiswa Harus Tahu, Ini 8 Jalur Masuk Perguruan Tinggi di Indonesia

Kalau membahas mengenai gaji, maka kita juga akan membahas tunjangan apa saja yang di dapatkan seorang profesor, apakah ada tunjangan khusus yang diberikan kepada guru besar ini ?

Tunjangan sekarang memang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi kalau dilihat dari tunjangan seorang profesor, jauh lebih terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tentunya, dengan terus berprestasi dan menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi.

Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional disebutkan, penerimaan lain-lain yang akan diterima seorang profesor dan doctor di luar variable tetap adalah tunjangan kehormatan.

Baca juga: Tim Pelajar Indonesia Raih 5 Medali pada Kompetisi Astronomi Internasional

Sesuai dengan UU No.20/2003 dan UU No.14/2005, bagi yang sudah mengantongi gelar profesor maka dia tidak lagi diwajibkan untuk mengantongi sertifikat pendidik, karena mereka sudah dipandang cukup kompeten sebagai seorang pendidik dan ilmuwan.

Berbeda dengan dosen yang baru bergelar setrata satu (S1) dan setrata dua (S2), mereka harus mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi pendidik professional. Ketika seorang dosen ingin mempunyai gaji yang tinggi maka ia harus mendapatkan jabatan akademik yang tinggi juga yaitu profesor.

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Inilah tunjangan yang diproleh profesor :
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:
• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian
• Melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester.

2. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
• Menulis sebuah buku
• Menghasilkan karya ilmiah
• Menyebarluaskan gagasanya.
Namun tunjangan yang diberikan oleh profesor itupun bisa saja diberhentikan apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mencapai usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri atau alih tugas
4. Diberhentikan dari jabatan akademik profesor
5. Tidak terdaftar pada kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebagai dosen.

Inilah besaran gaji dan tunjangan profesor yang di terima, belum lagi tambahan jika dia menjadi seorang pembicara di acara seminar. Cukup memuaskan bukan upah yang dihasilkan oleh guru besar.

Semua itu tentu saja bisa didapatkan ketika aktif melakukan penelitian dan aktif membagi ilmu yang dia miliki ke masyarakat. Namun, penghasilan yang diperoleh profesor akan berbeda-beda setiap orangnya tergantung ia aktif dalam mengajar di universitas ataupun sebagai pembicara di suatu acara seminar.

(MG06–Endah Purnamasari)
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
MNC University Dukung...
MNC University Dukung KICAU 2026 FODJP, Dorong Pelajar Kenali Potensi dan Masa Depan
Pijar Foundation dan...
Pijar Foundation dan Unand Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Kemendiktisaintek Rilis...
Kemendiktisaintek Rilis Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Kampus, Apa Isinya?
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Rekomendasi
Facebook Luncurkan Mode...
Facebook Luncurkan Mode Pencarian AI, Begini Cara Pakainya
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved