Tambah 3, ITS Genapi Jumlah 145 Profesor

Jum'at, 26 November 2021 - 09:51 WIB
loading...
Tambah 3, ITS Genapi Jumlah 145 Profesor
Tiga profesor baru ITS bersama seluruh jajaran Dewan Profesor ITS usai pengukuhan. Foto/Dok ITS
A A A
JAKARTA - Institut Teknologi Sepuluh Nopember ( ITS ) kembali mengukuhkan 3 guru besar atau profesor dari 3 bidang ilmu sekaligus. Tiga bidang itu adalah dari Departemen Teknik Fisika, Departemen Teknik Kelautan, dan Departemen Teknik Infrastruktur Sipil. Dengan demikian, guru besar ITS genap berjumlah 145 orang.

Mengawali proses pengukuhan dengan orasi ilmiahnya, Prof Dr Ir Ali Musyafa’ MSc membawakan topik penelitian bertajuk Instrumentasi sebagai Pemandu Jaminan Mutu, Pengendalian Risiko, dan Lapis Perlindungan Keselamatan Proses Industri.



“Saat ini ilmu instrumentasi hampir dipelajari di seluruh disiplin ilmu terutama pada ilmu keteknikan,” terang guru besar ITS ke-143 ini melalui siaran pers, Kamis (25/11/2021).

Dia menjelaskan, hasil studi tersebut bertujuan untuk mendapat gambaran berbagai risiko yang mungkin terjadi mulai tahap desain, proses pengadaan, konstruksi dan pascakonstruksi, yang mencakup tinjauan aspek teknoekonomis, lingkungan perairan, serta lingkungan sosial masyarakat.

“Kajian risiko penting dilibatkan mulai dari proses sederhana hingga yang bersifat kompleks,” ujar Dosen Departemen Teknik Fisika, Fakultas Teknologi Industri dan Rekayasa Sistem (FTIRS) kelahiran Jombang, 1 September 1960 ini.



Selanjutnya Prof Drs Mahmud Mustain MSc PhD yang membawakan orasi ilmiahnya yang bertopik Perubahan Garis Pantai Paska Semburan Lumpur Panas Porong-Sidoarjo.

Dalam orasinya, guru besar ITS ke-144 ini mengatakan bahwa semburan lumpur yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun ini sudah tidak ada upaya yang dapat menghentikannya. “Upaya beralih pada pengaturan terhadap limpahan lumpur,” jelasnya.

Lebih dalam, Mahmud Mustain menjelaskan bahwa penelitian yang telah berlangsung selama tiga tahun ini memberikan solusi komprehensif terhadap fenomena semburan lumpur panas Sidoarjo dalam hal kerusakan lingkungan fisik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)