Jelang Libur Nataru, Ini Surat Edaran Kemendikbudristek untuk Instansi Pendidikan
Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:27 WIB
loading...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang libur natal dan tahun baru (nataru). Ada 6 poin yang disebut dalam surat edaran tersebut. Salah satunya himbauan pembagian rapor dibagikan Januari 2022.
Mengutip surat yang diunggah di laman resmi Kemendikbudristek di kemdikbud.go.id, Jumat (3/12/2021), Surat Edaran No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 1 Desember 2021.
Baca juga: Ini Persyaratan dan Jadwal Pelaksanaan SNMPTN 2022
Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dan pemimpin perguruan tinggi diseluruh Indonesia.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai juga dengan Instruksi Mendagri No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021 12022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Mengutip surat yang diunggah di laman resmi Kemendikbudristek di kemdikbud.go.id, Jumat (3/12/2021), Surat Edaran No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 1 Desember 2021.
Baca juga: Ini Persyaratan dan Jadwal Pelaksanaan SNMPTN 2022
Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dan pemimpin perguruan tinggi diseluruh Indonesia.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai juga dengan Instruksi Mendagri No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021 12022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Lihat Juga :