Jelang Libur Nataru, Ini Surat Edaran Kemendikbudristek untuk Instansi Pendidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang libur natal dan tahun baru (nataru). Ada 6 poin yang disebut dalam surat edaran tersebut. Salah satunya himbauan pembagian rapor dibagikan Januari 2022.
Mengutip surat yang diunggah di laman resmi Kemendikbudristek di kemdikbud.go.id, Jumat (3/12/2021), Surat Edaran No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 1 Desember 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dan pemimpin perguruan tinggi diseluruh Indonesia.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai juga dengan Instruksi Mendagri No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021 12022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
4 . Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur
Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202 I sampai dengan 2 Januari 2022.
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga
kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak
pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak
penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Mengutip surat yang diunggah di laman resmi Kemendikbudristek di kemdikbud.go.id, Jumat (3/12/2021), Surat Edaran No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 1 Desember 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dan pemimpin perguruan tinggi diseluruh Indonesia.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai juga dengan Instruksi Mendagri No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021 12022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
4 . Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur
Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202 I sampai dengan 2 Januari 2022.
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga
kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak
pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak
penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
(mpw)