Jelang Libur Nataru, Ini Surat Edaran Kemendikbudristek untuk Instansi Pendidikan
Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
4 . Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur
Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202 I sampai dengan 2 Januari 2022.
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga
kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak
pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak
penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
4 . Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur
Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202 I sampai dengan 2 Januari 2022.
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga
kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak
pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak
penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
(mpw)
Lihat Juga :