Pemerintah Kembali Terbitkan SKB 4 Menteri untuk Pembelajaraan di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 23 Desember 2021 - 16:20 WIB
loading...
Pemerintah Kembali Terbitkan...
Sekolah menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

SKB terbaru ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Ramai Isu Penghapusan Jurusan IPA,IPS dan Bahasa di Kurikulum Prototipe, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Ini merupakan penyesuaian SKB terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Ditetapkan oleh 4 menteri, 21 Desember 2021, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.

Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan, di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Baca juga: 4 Sekolah Kedinasan Paling Diburu, Bergaji Tinggi dan Otomatis CPNS

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin. “Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” kata Menkes melalui siaran pers, Kamis (23/12/2021).

Selain bahwa untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik. Hal baru lainnya adalah tentang penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.

Menkes Budi menjelaskan jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

“Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%,” ucap Budi.

Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Pemerintah daerah dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detil pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah.

Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain;

(1) Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah;

(2) Kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19;

(3) Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas;

(4) Status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi; dan

(5) Kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi. "Notifikasi kasus melalui WhatsApp akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor wilayah Kemenag," tutur Yaqut.

Menag Yaqut dalam hal ini mengajak warga pesantren, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk secara seksama memahami isi SKB Empat Menteri.

“Kepada warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, kita harus berperan aktif dalam menjaga situasi yang sudah terkendali ini. SKB Empat Menteri ini memiliki lampiran yang sangat terperinci untuk ditaati bersama. Saya berharap SKB ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik karena sudah disusun sangat teknis agar mudah diikuti,” tutupnya.

Keputusan Bersama 4 Menteri ini dapat di unduh pada tautan:

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/keputusan-bersama-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Kemenkes Soroti Peran...
Kemenkes Soroti Peran Strategis Poltekkes Kemenkes Jakarta II dalam Dies Natalis ke-25
7 Menteri Teken SKB,...
7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI
Pendaftaran CPNS Kemenkes...
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 Resmi Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN
SKB CPNS Kemendikbudristek...
SKB CPNS Kemendikbudristek 2024, Cek Rangkaian Tes dan Bobot Penilaiannya
3 Inisitif Pemda dan...
3 Inisitif Pemda dan Sekolah untuk Mendukung Pendidikan Literasi Finansial
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Rekomendasi
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Berita Terkini
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved