Di Universitas Palangka Raya, Ketua DPD RI Tegaskan Perlunya Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila

Senin, 17 Januari 2022 - 15:08 WIB
loading...
Di Universitas Palangka...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap kebijakan ekonomi nasional dikembalikan pada Pasal 33 UUD 1945 naskah asli. Hal itu disampaikan dalam FGD di Universitas Palangka Raya, Senin (17/1/2022). Foto/Istimewa
A A A
PALANGKA RAYA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap kebijakan ekonomi nasional dikembalikan pada Pasal 33 UUD 1945 naskah asli. Menurutnya, ekonomi Pancasila adalah sistem yang paling sesuai dengan DNA asli bangsa Indonesia.

"Sistem ekonomi Pancasila merupakan solusi kedaulatan ekonomi rakyat. Sebab lahir dengan spirit kekeluargaan dan gotong royong serta saling membantu yang dilandasi dengan kosmologi ketuhanan. Karena pada hakikatnya, negara ini adalah negara yang berlandaskan ketuhanan sesuai Sila Pertama dari Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945," kata LaNyalladalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Sistem Ekonomi Pancasila untuk Indonesia yang Berdaulat di Universitas Palangka Raya (UPR) , Senin (17/1/2022).

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI hadir didampingi Senator asal Kalteng Muhammad Rakhman dan Habib Said Abdurrahman, Fachrul Razi (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Andi Muh Ihsan (Sulsel) serta Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Brigjen Pol Amostian.

Sementara, narasumber yang dihadirkan yakni Rektor Universitas Palangka Raya, Dr Andrie Elia dan Rektor Universitas Kristen Palangka Raya (UNKRIP), Benius, Ph.D.

Baca juga: Ketua DPD LaNyalla Kunjungi Kerajaan Bukan Cari Gelar, Tapi Tugas Konstitusi

Menurut LaNyalla, sistem ekonomi Pancasila tidak mengadopsi sistem sosialisme maupun kapitalisme. "Makanya kita harus melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD hasil Amendemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam."

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, penambahan 2 Ayat di Pasal 33 UUD 1945 saat amendemen, secara sadar atau tidak, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak telah diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Padahal sebelum amendemen, Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas memberi arahan sistem perekonomian nasional dengan 3 Ayat yang tertulis," katanya.

Tetapi setelah amendemen 20 tahun yang lalu dengan dalih efisiensi, terbuka peluang sebesar-besarnya bagi swasta untuk menguasai bumi, air dankekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Swasta dapat untuk meraup keuntungan yang ditumpuk dan dilarikan ke luar Indonesia melalui lantai bursa," paparnya.

Baca juga: Ketua DPD: Pasal 33 Harus Dikoreksi agar Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila

Menurut LaNyalla, Indonesia telah meninggalkan sistem ekonomi Pancasila, menjadi sistem ekonomi liberal kapitalisme."Padahal Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama Indonesia, telah menggagas kebijakan ekonomi Indonesia dengan memisahkan secara jelas tigasektor atau palka yaitu koperasi atau usaha bersama rakyat, BUMN, dan swasta. Meskipun boleh terjadi irisan satu sama lain tetapi aktivitas usaha rakyat melalui Koperasi harus diberikan kesempatan hidup," katanya.

LaNyalla menambahkan, koperasi dimaknai sebagai cara atau sarana untuk berhimpun bagi rakyat, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi. Sehingga, para anggota koperasi sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa.

"Bedanya, jika pemegang saham dilantai bursa bisa siapa pun, termasuk orang asing. Maka koperasi hanyadimiliki oleh warga negara Indonesia," ucap dia.

Dia menambahkan, bila rakyat memiliki kemampuan mengorganisir diri dalam melakukan aktivitas ekonomi di daerahnya, sudah seharusnya negara memberi dukungan sebagai usaha rakyat melalui koperasi. Dengan demikian, mereka mendapat akses untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Bukan malah diusir, dengan alasan karena sudah diberikan izin atau konsesi kepada swasta untuk mengelola.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOMPeK ke-28 FEB UI...
KOMPeK ke-28 FEB UI Angkat Tema Arah Ekonomi Indonesia, MNC Life Beri Asuransi Peserta
Prodi Ekonomi Pembangunan...
Prodi Ekonomi Pembangunan Atma Jaya Susun Kurikulum Relevan dengan Industri
Anggota BPKH Raih Gelar...
Anggota BPKH Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi dengan Riset Keberlanjutan Dana Haji
Pelajar Indonesia Sabet...
Pelajar Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Ekonomi Dunia
FE UNJ Buka Pendaftaran...
FE UNJ Buka Pendaftaran Kelas Internasional Jalur Portofolio Akademik Rapor 2024
Jangan Salah Pilih,...
Jangan Salah Pilih, Ini 8 Kampus Jurusan Ekonomi Terbaik Versi QS WUR by Subject 2024
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Rekomendasi
1.300 Orang Tewas Akibat...
1.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas di Eropa
Tips MotionTrade: 4...
Tips MotionTrade: 4 Langkah Wajib Saat Terindikasi Penipuan Investasi
Sepatu Emas Ronaldo...
Sepatu Emas Ronaldo Gagal Bawa Hoki di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Infografis
Tak Kerasan di PSG,...
Tak Kerasan di PSG, Achraf Hakimi Ingin Kembali ke Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved