UGM Gelar Seleksi Bakal Calon Rektor Periode 2022-2027, Ini Syarat dan Tahapannya
Kamis, 20 Januari 2022 - 23:11 WIB
loading...
Konferensi pers Seleksi Bakal Calon Rektor dan Pemilihan Calon Rektor Periode 2022-2027. Foto/tangkapan layar laman UGM
A
A
A
JAKARTA - Universitas Gadjah Mada ( UGM ) akan memulai Seleksi Bakal Calon Rektor dan Pemilihan Calon Rektor Periode 2022-2027. Proses seleksi dimulai dengan periode pendaftaran yang dibuka pada 24 Januari hingga 9 Maret 2022.
“Tahun ini menjadi momen penting bagi Universitas Gadjah Mada. Perihalnya, universitas terbesar di Indonesia ini akan melakukan seleksi bakal calon dan pemilihan calon rektor periode 2022-2027,” ucap Ketua Panitia Kerja Prof. Dr. Subagus Wahyuono melansir laman resminya di ugm.ac.id, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: UGM Jadi Kampus Terpopuler Nasional di Media Sosial versi 4ICU 2021
Persyaratan Bakal Calon Rektor diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat UGM No 3/2016 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Persyaratan yang tercantum di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas, dan mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri Universitas.
Bakal Calon Rektor juga harus berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, bergelar doktor, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi Rektor, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Baca juga: Dua Dosen IPB Masuk Top 100 Ilmuwan Indonesia Bidang Bisnis dan Manajemen
“Tahun ini menjadi momen penting bagi Universitas Gadjah Mada. Perihalnya, universitas terbesar di Indonesia ini akan melakukan seleksi bakal calon dan pemilihan calon rektor periode 2022-2027,” ucap Ketua Panitia Kerja Prof. Dr. Subagus Wahyuono melansir laman resminya di ugm.ac.id, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: UGM Jadi Kampus Terpopuler Nasional di Media Sosial versi 4ICU 2021
Persyaratan Bakal Calon Rektor diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat UGM No 3/2016 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Persyaratan yang tercantum di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas, dan mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri Universitas.
Bakal Calon Rektor juga harus berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, bergelar doktor, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi Rektor, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Baca juga: Dua Dosen IPB Masuk Top 100 Ilmuwan Indonesia Bidang Bisnis dan Manajemen
Lihat Juga :