5.000 Pegawai dan Dosen IPB University Divaksin Booster Covid-19
Minggu, 30 Januari 2022 - 13:01 WIB
loading...
Lebih dari 5.000 pegawai IPB University mendapat Vaksin Dosis Lanjutan (Booster) Covid-19. Foto/Dok/IPB
A
A
A
JAKARTA - Lebih dari 5.000 pegawai IPB University mendapat Vaksin Dosis Lanjutan (Booster) Covid-19. Pemberian vaksin booster ini dalam rangka meningkatkan imunitas pegawai IPB University dalam menangkal Covid-19.
Kepala Unit Kesehatan IPB University, drg Titik Nurhayati mengatakan, vaksinasi diberikan kepada seluruh pegawai IPB University tanpa memandang status kepegawaiannya. Baik pegawai yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tetap non PNS, pegawai kontrak maupun tenaga harian lepas (THL).
Baca juga: Pendaftaran Taruna Akmil TNI AD 2022 Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Ia melanjutkan, pelaksanaan vaksinasi ini terbagi menjadi dua yaitu bagi pegawai yang berdomisili di kota dan kabupaten. Bagi pegawai IPB University yang berdomisili di Kota Bogor dapat mengikuti vaksinasi pada 25-26 Januari 2022. Sementara, pegawai yang berdomisili di Kabupaten Bogor dapat mengikuti vaksinasi pada 2-3 Februari 2022.
Sementara itu, dr Naufal Muharam Nurdin, MSi, dokter di Klinik IPB University menjelaskan, adapun dosis vaksin untuk booster yang diberikan yaitu setengah dosis dari dosis pertama/kedua. Saat ini jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin Astrazeneca.
“Mengingat vaksin yang tersedia saat ini adalah vaksin Astrazeneca, maka sesuai aturan pemerintah, hanya yang mendapat vaksin pertama dan kedua dengan jenis Sinovac/Biofarma saja yang dapat diberikan booster pada periode ini," kata dr Naufal. Sebelum vaksin, kata dr Naufal, sebaiknya istirahat yang cukup dan sarapan. Ia juga menyarankan agar tidak beraktivitas berat atau keluar kota setelah divaksin.
Baca juga: Honorer akan Dihapuskan 2023, FGHBSN: Nasib 700 Ribu Guru Mau Dikemanakan?
Kepala Unit Kesehatan IPB University, drg Titik Nurhayati mengatakan, vaksinasi diberikan kepada seluruh pegawai IPB University tanpa memandang status kepegawaiannya. Baik pegawai yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tetap non PNS, pegawai kontrak maupun tenaga harian lepas (THL).
Baca juga: Pendaftaran Taruna Akmil TNI AD 2022 Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Ia melanjutkan, pelaksanaan vaksinasi ini terbagi menjadi dua yaitu bagi pegawai yang berdomisili di kota dan kabupaten. Bagi pegawai IPB University yang berdomisili di Kota Bogor dapat mengikuti vaksinasi pada 25-26 Januari 2022. Sementara, pegawai yang berdomisili di Kabupaten Bogor dapat mengikuti vaksinasi pada 2-3 Februari 2022.
Sementara itu, dr Naufal Muharam Nurdin, MSi, dokter di Klinik IPB University menjelaskan, adapun dosis vaksin untuk booster yang diberikan yaitu setengah dosis dari dosis pertama/kedua. Saat ini jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin Astrazeneca.
“Mengingat vaksin yang tersedia saat ini adalah vaksin Astrazeneca, maka sesuai aturan pemerintah, hanya yang mendapat vaksin pertama dan kedua dengan jenis Sinovac/Biofarma saja yang dapat diberikan booster pada periode ini," kata dr Naufal. Sebelum vaksin, kata dr Naufal, sebaiknya istirahat yang cukup dan sarapan. Ia juga menyarankan agar tidak beraktivitas berat atau keluar kota setelah divaksin.
Baca juga: Honorer akan Dihapuskan 2023, FGHBSN: Nasib 700 Ribu Guru Mau Dikemanakan?
Lihat Juga :