KPAI Apresiasi Kemendikbudristek yang Beri Diskresi Pemda Terkait PTM 100%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memberikan diskresi kepada daerah-daerah di PPKM level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100% menjadi 50%. Hal ini pun mendapat apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“ KPAI menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbudristek yang segera merespon pernyataan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi PTM 100 % di tengah melonjaknya kasus Omicron,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Retno menerangkan, walaupun kebijakannya hanya memberikan persetujuan kepada daerah-daerah dengan PPKM level 2 untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50% namun bagusnya kebijakan sekarang membuka opsi ijin orang tua untuk PTM.
“Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orang tua yang khawatir anaknya tertular covid-19 sehingga tidak ijinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ,” ucap mantan Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta ini.
Selain itu, tambahnya, KPAI mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah berupaya meminta izin penghentian PTM di DKI Jakarta selama satu bulan, mengingat kasus harian yang sangat tinggi di DKI Jakarta.
“Apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah atas perspektif kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, Pemerintah Daerah pasti lebih paham kondisi daerahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sesjen Kemendikbudristek Suharti menyatakan, mulai Kamis, 3 Februari 2022 daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%.
“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” katanya melalui siaran pers.
Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti juga menekankan, “Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” pungkasnya.
“ KPAI menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbudristek yang segera merespon pernyataan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi PTM 100 % di tengah melonjaknya kasus Omicron,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Retno menerangkan, walaupun kebijakannya hanya memberikan persetujuan kepada daerah-daerah dengan PPKM level 2 untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50% namun bagusnya kebijakan sekarang membuka opsi ijin orang tua untuk PTM.
“Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orang tua yang khawatir anaknya tertular covid-19 sehingga tidak ijinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ,” ucap mantan Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta ini.
Selain itu, tambahnya, KPAI mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah berupaya meminta izin penghentian PTM di DKI Jakarta selama satu bulan, mengingat kasus harian yang sangat tinggi di DKI Jakarta.
“Apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah atas perspektif kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, Pemerintah Daerah pasti lebih paham kondisi daerahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sesjen Kemendikbudristek Suharti menyatakan, mulai Kamis, 3 Februari 2022 daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%.
“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” katanya melalui siaran pers.
Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti juga menekankan, “Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” pungkasnya.
(mpw)