Respons Dampak Pandemi, UIN Jakarta Beri Keringanan Biaya Kuliah ke Mahasiswa
Minggu, 06 Februari 2022 - 18:01 WIB
loading...
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menyusul situasi pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada kapasitas ekonomi keluarga mahasiswa, UIN Jakarta memberikan peluang keringanan biaya kuliah Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswanya. Para mahasiswa bisa mengajukan keringanan untuk kemudian diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
Dalam pengumuman resmi UIN Jakarta Nomor B-584/R/KS.02/02/2022 tanggal 3 Februari 2022, Rektor UIN Jakarta Profesor Amany Lubis mengungkapkan pemberian peluang keringanan dilakukan menyusul dampak pandemi yang turut menyasar kapasitas perekonomian keluarga mahasiswa. Ketentuannya, peluang Keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa program sarjana semester dua hingga delapan.
Baca juga: Simak 7 Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2022
Ketentuan lainnya, keringanan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah dan beasiswa lainnya. Keringanan juga tidak berlaku bagi mahasiswa kelompok UKT pertama atau mahasiswa internasional.
“Keringanan Uang Kuliah Tunggal diberikan dengan penurunan satu grade kelompok UKT,” bunyi resmi pengumuman yang ditandantangani Rektor.
Pemberian keringanan UKT sendiri merujuk pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Agama RI Nomor 515 Tahun 2022 tentang Keringanan UKR pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid 19.
Baca juga: Bersanding Harvard dan Stanford, UGM Masuk 10 Besar Dunia Kampus Top di Instagram
Dalam pengumuman resmi UIN Jakarta Nomor B-584/R/KS.02/02/2022 tanggal 3 Februari 2022, Rektor UIN Jakarta Profesor Amany Lubis mengungkapkan pemberian peluang keringanan dilakukan menyusul dampak pandemi yang turut menyasar kapasitas perekonomian keluarga mahasiswa. Ketentuannya, peluang Keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa program sarjana semester dua hingga delapan.
Baca juga: Simak 7 Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2022
Ketentuan lainnya, keringanan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah dan beasiswa lainnya. Keringanan juga tidak berlaku bagi mahasiswa kelompok UKT pertama atau mahasiswa internasional.
“Keringanan Uang Kuliah Tunggal diberikan dengan penurunan satu grade kelompok UKT,” bunyi resmi pengumuman yang ditandantangani Rektor.
Pemberian keringanan UKT sendiri merujuk pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Agama RI Nomor 515 Tahun 2022 tentang Keringanan UKR pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid 19.
Baca juga: Bersanding Harvard dan Stanford, UGM Masuk 10 Besar Dunia Kampus Top di Instagram
Lihat Juga :