Respons Dampak Pandemi, UIN Jakarta Beri Keringanan Biaya Kuliah ke Mahasiswa
Minggu, 06 Februari 2022 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mendapatkan keringanan UKT ini, UIN Jakarta sendiri menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain diajukan langsung kepada Rektor UIN Jakarta, kondisi orang tua/wali mahasiswa juga terbukti terdampak langsung pandemi Covid-19.
Di antaranya seperti meninggal dunia, pemutusan hubungan kerja, alami kerugian usaha, alami penutupan usaha, dan menurunnnya pendapatan secara signifikan. Seluruh situasi ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak terkait.
Pengajuan keringanan bisa diajukan secara daring melalui https://ais.uinjkt.ac.id/. Di laman daring ini, para mahasiswa bisa mengajukan setelah sebelumnya melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Pengajuan keringanan UKT sendiri dijadwalkan berlangsung sepanjang tanggal 3-7 Februari 2022. Selanjutnya Tim UKT dan Fakultas akan melakukan verifikasi berkas pengajuan sepanjang 8-11 februari 2022 sebelum diumumkan pada 14 Februari 2022. Dengan begitu, mahasiswa bisa melakukan daftar ulang pada 14-18 Februari 2022.
Di antaranya seperti meninggal dunia, pemutusan hubungan kerja, alami kerugian usaha, alami penutupan usaha, dan menurunnnya pendapatan secara signifikan. Seluruh situasi ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak terkait.
Pengajuan keringanan bisa diajukan secara daring melalui https://ais.uinjkt.ac.id/. Di laman daring ini, para mahasiswa bisa mengajukan setelah sebelumnya melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Pengajuan keringanan UKT sendiri dijadwalkan berlangsung sepanjang tanggal 3-7 Februari 2022. Selanjutnya Tim UKT dan Fakultas akan melakukan verifikasi berkas pengajuan sepanjang 8-11 februari 2022 sebelum diumumkan pada 14 Februari 2022. Dengan begitu, mahasiswa bisa melakukan daftar ulang pada 14-18 Februari 2022.
(mpw)
Lihat Juga :