PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah Sepekan ke Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Nomor 9 Tahun 2022 tetang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali mulai 8 sampai dengan 14 Februari 2022. Inmendagri tersebut memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, kegiatan belajar mengajar di level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri.
"SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Safrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:
1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100%,
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Baca juga: 5 Poin Penting Ketentuan PTM Terbaru dalam SE Mendikbudristek
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, kegiatan belajar mengajar di level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri.
"SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Safrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:
1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100%,
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Baca juga: 5 Poin Penting Ketentuan PTM Terbaru dalam SE Mendikbudristek
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: