5 Poin Penting Ketentuan PTM Terbaru dalam SE Mendikbudristek

Senin, 07 Februari 2022 - 10:21 WIB
loading...
5 Poin Penting Ketentuan...
5 point penting ketentuan PTM terbaru dalam SE Mendikbudristek. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus positif Covid-19 terus bertambah akibat efek dari varian baru Omicron. Pemerintah pun membuat keputusan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) di daerah PPKM level 2 dapat menjalankan pembelajaran di sekolah dengan kapasitas siswa 50%.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim pun mengawal diskresi penyesuaian PTM tersebut dengan kapasitas siswa 100% menjadi 50% ini dengan Surat Edaran (SE) kepada sekolah-sekolah.

Adapun SE tersebut adalah SE Mendikbudristek No 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, dikutip Senin (7/2/2022), perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.

Baca: Dorong Evaluasi PTM, MPR: Pendidikan Harus Tetap Berjalan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar Cuti Bersama...
Daftar Cuti Bersama 2025, Referensi Buat Liburan Anak Sekolah
Gen Z Rentan Stres,...
Gen Z Rentan Stres, Pakar Sarankan Mindfulness sebagai Solusi di Sekolah dan Keluarga
Kalender Pendidikan...
Kalender Pendidikan TA 2024/2025 PAUD hingga SMA, Cek Jadwal Libur dan Ujian Anak Sekolah
Gelar Webinar Konseling...
Gelar Webinar Konseling Psikososial, KGSB Ajak Para Guru Kurangi Angka Putus Sekolah
Kisah Perjuangan Maylenty...
Kisah Perjuangan Maylenty Wempi Berantas Buta Huruf di Daerah Perbatasan Malinau
Angka Putus Sekolah...
Angka Putus Sekolah Kembali Naik, Wakil Ketua MPR Minta Ruang Pembelajaran Diperluas
Diskursus Kebijakan...
Diskursus Kebijakan Pembinaan Karakter di Barak Militer
Jadwal Terbaru Libur...
Jadwal Terbaru Libur Sekolah Jelang Lebaran 2025
Prabowo Minta Maaf ke...
Prabowo Minta Maaf ke Anak Indonesia yang Belum Terima Makan Bergizi Gratis
Rekomendasi
XCMG Forklift Bawa Solusi...
XCMG Forklift Bawa Solusi Inovasi Energi Baru di Forklift Indonesia 2025
Gagal di Medan Perang,...
Gagal di Medan Perang, Pakistan Tuding India Dalangi Serangan Teror yang Tewaskan 5 Orang
Kejagung: Kasus Kredit...
Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
Tawarkan Solusi Finansial...
Tawarkan Solusi Finansial Holistik dalam Industri Otomotif Nasional
Heboh Nicholas Saputra...
Heboh Nicholas Saputra Perdana Posting Foto Topless Basah-Basahan, Netizen Geger!
Kemnaker Gelar Job Fair...
Kemnaker Gelar Job Fair 2025 Tanggal 22-23 Mei, Ada 52 Ribu Lowongan Kerja
Berita Terkini
Jadwal, Jalur, dan Kuota...
Jadwal, Jalur, dan Kuota SPMB Sumut 2025, Cek Cara Daftarnya!
FISIP Unpas Perkuat...
FISIP Unpas Perkuat Kolaborasi Global Lewat Seminar Internasional
Gus Jazil Resmikan Pendirian...
Gus Jazil Resmikan Pendirian Universitas Sunan Gresik
Kemendiktisaintek akan...
Kemendiktisaintek akan Kucurkan Bantuan ke PTS, Begini Cara Mendapatkannya
20 Contoh Soal Report...
20 Contoh Soal Report Text Lengkap Beserta Kunci Jawabannya
Banyak Diincar! Ini...
Banyak Diincar! Ini 6 Kelebihan Menjadi PPPK yang Tak Dimiliki PNS
Infografis
J-10 China Jagoan Pakistan...
J-10 China Jagoan Pakistan Pemangsa 5 Jet Tempur India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved