5 Poin Penting Ketentuan PTM Terbaru dalam SE Mendikbudristek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus positif Covid-19 terus bertambah akibat efek dari varian baru Omicron. Pemerintah pun membuat keputusan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) di daerah PPKM level 2 dapat menjalankan pembelajaran di sekolah dengan kapasitas siswa 50%.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim pun mengawal diskresi penyesuaian PTM tersebut dengan kapasitas siswa 100% menjadi 50% ini dengan Surat Edaran (SE) kepada sekolah-sekolah.
Adapun SE tersebut adalah SE Mendikbudristek No 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, dikutip Senin (7/2/2022), perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.
Baca: Dorong Evaluasi PTM, MPR: Pendidikan Harus Tetap Berjalan
Sementara, PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Apa saja poin penting dalam SE 2/2022 yang perlu diketahui mengenai peraturan PTM terbaru untuk menekan kasus Covid-19? Simak informasinya berikut ini.
1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan pemberlakuan PPKM level 2.
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
Baca juga: Evaluasi PTM 100%, KPAI Minta Pemerintah Belajar dari Gelombang Kedua
3. Penghentian Sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim pun mengawal diskresi penyesuaian PTM tersebut dengan kapasitas siswa 100% menjadi 50% ini dengan Surat Edaran (SE) kepada sekolah-sekolah.
Adapun SE tersebut adalah SE Mendikbudristek No 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, dikutip Senin (7/2/2022), perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.
Baca: Dorong Evaluasi PTM, MPR: Pendidikan Harus Tetap Berjalan
Sementara, PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Apa saja poin penting dalam SE 2/2022 yang perlu diketahui mengenai peraturan PTM terbaru untuk menekan kasus Covid-19? Simak informasinya berikut ini.
1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan pemberlakuan PPKM level 2.
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
Baca juga: Evaluasi PTM 100%, KPAI Minta Pemerintah Belajar dari Gelombang Kedua
3. Penghentian Sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
(nz)