5 Poin Penting Ketentuan PTM Terbaru dalam SE Mendikbudristek

Senin, 07 Februari 2022 - 10:21 WIB
loading...
5 Poin Penting Ketentuan...
5 point penting ketentuan PTM terbaru dalam SE Mendikbudristek. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus positif Covid-19 terus bertambah akibat efek dari varian baru Omicron. Pemerintah pun membuat keputusan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) di daerah PPKM level 2 dapat menjalankan pembelajaran di sekolah dengan kapasitas siswa 50%.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim pun mengawal diskresi penyesuaian PTM tersebut dengan kapasitas siswa 100% menjadi 50% ini dengan Surat Edaran (SE) kepada sekolah-sekolah.

Adapun SE tersebut adalah SE Mendikbudristek No 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, dikutip Senin (7/2/2022), perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.

Baca: Dorong Evaluasi PTM, MPR: Pendidikan Harus Tetap Berjalan

Sementara, PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Apa saja poin penting dalam SE 2/2022 yang perlu diketahui mengenai peraturan PTM terbaru untuk menekan kasus Covid-19? Simak informasinya berikut ini.

1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan pemberlakuan PPKM level 2.

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri

Baca juga: Evaluasi PTM 100%, KPAI Minta Pemerintah Belajar dari Gelombang Kedua

3. Penghentian Sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar Cuti Bersama...
Daftar Cuti Bersama 2025, Referensi Buat Liburan Anak Sekolah
Gen Z Rentan Stres,...
Gen Z Rentan Stres, Pakar Sarankan Mindfulness sebagai Solusi di Sekolah dan Keluarga
Kalender Pendidikan...
Kalender Pendidikan TA 2024/2025 PAUD hingga SMA, Cek Jadwal Libur dan Ujian Anak Sekolah
Gelar Webinar Konseling...
Gelar Webinar Konseling Psikososial, KGSB Ajak Para Guru Kurangi Angka Putus Sekolah
Kisah Perjuangan Maylenty...
Kisah Perjuangan Maylenty Wempi Berantas Buta Huruf di Daerah Perbatasan Malinau
Angka Putus Sekolah...
Angka Putus Sekolah Kembali Naik, Wakil Ketua MPR Minta Ruang Pembelajaran Diperluas
Teknik Pomodoro Tingkatkan...
Teknik Pomodoro Tingkatkan Fokus dan Produktivitas Belajar
Miris! Puluhan Siswa...
Miris! Puluhan Siswa SD di Sikka NTT Nekat Terobos Sungai Banjir demi Sekolah
FSGI Ungkap Kasus Perundungan...
FSGI Ungkap Kasus Perundungan di Dunia Pendidikan Sepanjang 2022
Rekomendasi
Hari Ini AS-Iran Mulai...
Hari Ini AS-Iran Mulai Berunding: Capai Kesepakatan atau Perang!
Honda BeAT Diam-Diam...
Honda BeAT Diam-Diam Naik Kasta, Harga Tembus Rp20 Jutaan!
3 Pemain Korea Utara...
3 Pemain Korea Utara U-17 yang Berpotensi Repotkan Timnas Indonesia U-17 di Perempat Final
3 Fakta Menarik Timnas...
3 Fakta Menarik Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17 di Perempat Final Piala Asia U-17
Gara-gara Perang Tarif,...
Gara-gara Perang Tarif, AS Disebut Jadi Kacau Mirip Negara Berkembang
Edan! Oknum Polisi Edarkan...
Edan! Oknum Polisi Edarkan Ekstasi ke Wisatawan di Pulau Berhala Kepri
Berita Terkini
11 Universitas Terbaik...
11 Universitas Terbaik Jurusan Bisnis dan Manajemen di Indonesia 2025
2 jam yang lalu
12 Kata Bahasa Indonesia...
12 Kata Bahasa Indonesia yang Sering Salah Tulis, Apa Saja?
4 jam yang lalu
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
12 jam yang lalu
Izin Resmi Terbit, UIN...
Izin Resmi Terbit, UIN Walisongo Kini Miliki Fakultas Kedokteran
13 jam yang lalu
Jurusan IPA, IPS, dan...
Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA akan Dihidupkan Kembali
13 jam yang lalu
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis, Uang Saku, Kesempatan Kerja
17 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Kurma untuk...
5 Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa, Bisa Mengontrol Nafsu Makan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved