5 Poin Penting Ketentuan PTM Terbaru dalam SE Mendikbudristek

Senin, 07 Februari 2022 - 10:21 WIB
loading...
5 Poin Penting Ketentuan...
5 point penting ketentuan PTM terbaru dalam SE Mendikbudristek. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus positif Covid-19 terus bertambah akibat efek dari varian baru Omicron. Pemerintah pun membuat keputusan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) di daerah PPKM level 2 dapat menjalankan pembelajaran di sekolah dengan kapasitas siswa 50%.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim pun mengawal diskresi penyesuaian PTM tersebut dengan kapasitas siswa 100% menjadi 50% ini dengan Surat Edaran (SE) kepada sekolah-sekolah.

Adapun SE tersebut adalah SE Mendikbudristek No 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, dikutip Senin (7/2/2022), perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.

Baca: Dorong Evaluasi PTM, MPR: Pendidikan Harus Tetap Berjalan

Sementara, PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Apa saja poin penting dalam SE 2/2022 yang perlu diketahui mengenai peraturan PTM terbaru untuk menekan kasus Covid-19? Simak informasinya berikut ini.

1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan pemberlakuan PPKM level 2.

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri

Baca juga: Evaluasi PTM 100%, KPAI Minta Pemerintah Belajar dari Gelombang Kedua

3. Penghentian Sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendikdasmen Tegaskan...
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD
Cek Kesehatan Gratis,...
Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi dan Masalah Gigi Mulai Muncul pada Anak Sekolah
Daftar Cuti Bersama...
Daftar Cuti Bersama 2025, Referensi Buat Liburan Anak Sekolah
Gen Z Rentan Stres,...
Gen Z Rentan Stres, Pakar Sarankan Mindfulness sebagai Solusi di Sekolah dan Keluarga
Kalender Pendidikan...
Kalender Pendidikan TA 2024/2025 PAUD hingga SMA, Cek Jadwal Libur dan Ujian Anak Sekolah
Gelar Webinar Konseling...
Gelar Webinar Konseling Psikososial, KGSB Ajak Para Guru Kurangi Angka Putus Sekolah
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Seskab Teddy: Instruksi...
Seskab Teddy: Instruksi Presiden, Istana Kita Buka untuk Anak Sekolah
TNI Distribusikan 1.800...
TNI Distribusikan 1.800 Paket Alat Sekolah ke Anak-Anak Korban Banjir di Aceh
Rekomendasi
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
FIFA Beri Lampu Hijau,...
FIFA Beri Lampu Hijau, Michael Oliver Pimpin Laga Belanda vs Swedia
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Daftar 4 PTS yang Tembus...
Daftar 4 PTS yang Tembus QS World University Rankings 2027, Ada Kampusmu?
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved