Mendikbudristek Luncurkan Aplikasi Arkas untuk Perencanaan dan Penggunaan Dana BOS
loading...
A
A
A
Cara Pakai Arkas dan Markas
Agar sekolah dapat menggunakan Arkas, dinas pendidikan harus terhubung ke Markas terlebih dahulu. “Untuk mengakses Markas, Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, yaitu: rkas.kemdikbud.go.id,” jelas Mendikbudristek. Kemudian, dinas pendidikan dapat memilih tombol “Login Dinas”, pilih “Daftar” dan registrasi sesuai dengan data yang diminta. Setelah sukses login, maka Markas siap digunakan.
Sekolah, lanjut Menteri Nadiem, dapat mengunduh dan mengakses Arkas juga dengan cepat dan mudah. “Untuk sekolah, silakan mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,” ucap Mendikbudristek.
Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih “Unduhan” dan klik “Unduh”. Setelahnya, sekolah dapat memasang (install) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi. Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan Arkas pun siap digunakan.
Ketentuan terkait Arkas dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS.
Agar sekolah dapat menggunakan Arkas, dinas pendidikan harus terhubung ke Markas terlebih dahulu. “Untuk mengakses Markas, Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, yaitu: rkas.kemdikbud.go.id,” jelas Mendikbudristek. Kemudian, dinas pendidikan dapat memilih tombol “Login Dinas”, pilih “Daftar” dan registrasi sesuai dengan data yang diminta. Setelah sukses login, maka Markas siap digunakan.
Sekolah, lanjut Menteri Nadiem, dapat mengunduh dan mengakses Arkas juga dengan cepat dan mudah. “Untuk sekolah, silakan mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,” ucap Mendikbudristek.
Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih “Unduhan” dan klik “Unduh”. Setelahnya, sekolah dapat memasang (install) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi. Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan Arkas pun siap digunakan.
Ketentuan terkait Arkas dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS.
(nz)