Mendikbudristek Luncurkan Aplikasi Arkas untuk Perencanaan dan Penggunaan Dana BOS

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:52 WIB
loading...
A A A
Cara Pakai Arkas dan Markas

Agar sekolah dapat menggunakan Arkas, dinas pendidikan harus terhubung ke Markas terlebih dahulu. “Untuk mengakses Markas, Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, yaitu: rkas.kemdikbud.go.id,” jelas Mendikbudristek. Kemudian, dinas pendidikan dapat memilih tombol “Login Dinas”, pilih “Daftar” dan registrasi sesuai dengan data yang diminta. Setelah sukses login, maka Markas siap digunakan.

Sekolah, lanjut Menteri Nadiem, dapat mengunduh dan mengakses Arkas juga dengan cepat dan mudah. “Untuk sekolah, silakan mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,” ucap Mendikbudristek.

Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih “Unduhan” dan klik “Unduh”. Setelahnya, sekolah dapat memasang (install) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi. Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan Arkas pun siap digunakan.

Ketentuan terkait Arkas dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS.
(nz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2740 seconds (0.1#10.140)