Profesor Unair Masuk 100 Peneliti Hukum Terbaik Dunia, Ini Kisahnya
Rabu, 16 Februari 2022 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum,” Prof. Peter juga mengatakan, disinilah pula ia mengembangkan teori sui generis dalam penelitian hukum. Teori ini pada dasarnya berdalih bahwa penelitian hukum bukan merupakan bagian dari penelitian sosial, melainkan merupakan suatu penelitian tersendiri.
“Saya kurang setuju dengan istilah hukum ekonomi, karena menurut pemikiran orang Amerika itu erat dengan konotasi intervensi pemerintah terhadap perekonomian. Sementara hukum bisnis, konotasi istilahnya dititikberatkan pada kontrak antara para pihak,” ujar pria yang lahir pada 1949 itu.
Gelar doktor yang digondol Prof. Peter pada 1993 semakin memantapkan pandangannya terhadap bagaimana negara harus berperan dalam perekonomian. Dalam disertasinya, ia mengkritisi konsep negara kesejahteraan dan mendukung perekonomian negara yang berbasis pasar.
“Saya percaya privatisasi dalam perekonomian harus digencarkan selama tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945. Apabila suatu sektor usaha dikuasai oleh BUMN secara murni, maka pola pikirnya dalam menjalankan usaha akan birokratis. Namun apabila sektor swasta yang memegang, maka pola pikirnya akan entrepreneurial dan berbasis profit. Dari sini, maka perusahaan akan mengeluarkan produk-produk yang lebih variatif dengan kualitas yang lebih bagus, karena apabila tidak maka akan kalah saing dengan perusahaan lain di bidang usaha yang sama,” paparnya.
Baca juga: Tim Arsitektur Unpar Runner Up Kompetisi Desain Archinesia 2022
“Saya kurang setuju dengan istilah hukum ekonomi, karena menurut pemikiran orang Amerika itu erat dengan konotasi intervensi pemerintah terhadap perekonomian. Sementara hukum bisnis, konotasi istilahnya dititikberatkan pada kontrak antara para pihak,” ujar pria yang lahir pada 1949 itu.
Gelar doktor yang digondol Prof. Peter pada 1993 semakin memantapkan pandangannya terhadap bagaimana negara harus berperan dalam perekonomian. Dalam disertasinya, ia mengkritisi konsep negara kesejahteraan dan mendukung perekonomian negara yang berbasis pasar.
“Saya percaya privatisasi dalam perekonomian harus digencarkan selama tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945. Apabila suatu sektor usaha dikuasai oleh BUMN secara murni, maka pola pikirnya dalam menjalankan usaha akan birokratis. Namun apabila sektor swasta yang memegang, maka pola pikirnya akan entrepreneurial dan berbasis profit. Dari sini, maka perusahaan akan mengeluarkan produk-produk yang lebih variatif dengan kualitas yang lebih bagus, karena apabila tidak maka akan kalah saing dengan perusahaan lain di bidang usaha yang sama,” paparnya.
Baca juga: Tim Arsitektur Unpar Runner Up Kompetisi Desain Archinesia 2022
Lihat Juga :