Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Dibuka, Cek Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Rabu, 16 Februari 2022 - 19:01 WIB
loading...
Pendaftaran PPG Dalam...
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 dibuka. Foto/tangkapan layar Instagram Ditjen GTK Kemendikbudristek
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) kembali membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

PPG Dalam Jabatan, melansir laman ppg.kemdikbud.go.id, diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti kualifikasi di bawah standar (under qualification) dan guru-guru yang kurang kompeten (low competence). Selain itu, guru di era Revolusi Industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan.

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu. Mulai dari tahapan seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi.

PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).

Baca: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya

Berikut ini persyaratan umum, persyaratan administrasi, persiapan pendaftaran, dan seleksi administrasi yang harus dipenuhi peserta mengutip dari Instagram Direktorat Pendidikan Profesi Guru @ppgkemendikbud.

Persyaratan Peserta

1. Guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4256 seconds (0.1#10.140)