Statusnya Tak Diakui Kemendikbudristek, Guru PAI Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2022

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:08 WIB
loading...
Statusnya Tak Diakui...
Guru Pendidikan Agama Islam. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru pengajar bidang studi Pendidikan Agama Islam ( PAI ) meskipun mengajar di sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek tetap tidak bisa ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Alasannya, meskipun mengajar di sekolah umum, namun bidang studi PAI berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Kemendikbudristek berdalih, penyebab guru PAI tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 telah diatur dalam berbagai aturan. Salah satu aturan yang mengatur tentang guru yang tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah Permendikbud Nomor 29 tahun 2016 pasal 7.

Baca juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) Satriawan Salim mengatakan, perlu adanya evaluasi mengenai Pendidikan Profesi Guru oleh pemerintah, khususnya Kemendikbudristek.

Satriawan menyinggung, kebijakan mengenai model PPG merupakan hasil kekeliruan dari Kemendikbudristek. "Nah ada persoalan begini, pertama adalah PPG ini harus inklusif mestinya mengakomodir mata pelajaran yang dibutuhkan di sekolah," ujar Satriawan saat diwawancarai MPI, Kamis (17/2/2022).

Satriawan mengatakan, salah satu polemiknya adalah guru agama. Dia menilai, tidak adanya pendidikan guru agama karena ada dualisme kementerian, padahal guru agama sangat dibutuhkan. "Termasuk Pendidikan Agama Islam. Itu tidak terbuka, belum ada. Karena memang terkait guru pendidikan agama ini ada dua kementerian yang mengaturnya," katanya.

Baca juga: Mendikbudristek Luncurkan Aplikasi Arkas untuk Perencanaan dan Penggunaan Dana BOS
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tenaris Berikan Beasiswa...
Tenaris Berikan Beasiswa untuk 360 Siswa dan Bantuan Fasilitas Sekolah di Cilegon serta Batam
18 Sekolah Ikut Kejuaraan...
18 Sekolah Ikut Kejuaraan Fun Atletik ABK 2026, Dorong Olahraga Inklusif di Indonesia
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Kemendikdasmen Ungkap...
Kemendikdasmen Ungkap Alasan Jadwal TKA SMA 2026 Dimajukan
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Potret Ayah Antar Sekolah...
Potret Ayah Antar Sekolah Hari Pertama di SLB Negeri 2 Lenteng Agung
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Rekomendasi
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Spanyol Robek Gawang...
Spanyol Robek Gawang Prancis di Babak Pertama, Penalti Oyarzabal Jadi Pembeda
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Berita Terkini
Gelar Lari Bersama,...
Gelar Lari Bersama, PPI Tunisia dan Diasporun Gaungkan Hidup Sehat serta Cinta Tanah Air
Mendikdasmen Kunjungi...
Mendikdasmen Kunjungi SDN Srengseng Sawah 15 Pascateror Bom, Pastikan MPLS Tetap Aman
Jelang Pendaftaran TKA...
Jelang Pendaftaran TKA 2026, Ini Hak dan Kewajiban Peserta SMA Sederajat
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Tenaris Berikan Beasiswa...
Tenaris Berikan Beasiswa untuk 360 Siswa dan Bantuan Fasilitas Sekolah di Cilegon serta Batam
BSI Scholarship Berdampak...
BSI Scholarship Berdampak 2026 Dibuka, Ada Bantuan UKT 8 Semester
Infografis
Trump Tak Khianati Ukraina...
Trump Tak Khianati Ukraina dalam Perang Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved