Statusnya Tak Diakui Kemendikbudristek, Guru PAI Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2022

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:08 WIB
loading...
Statusnya Tak Diakui...
Guru Pendidikan Agama Islam. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru pengajar bidang studi Pendidikan Agama Islam ( PAI ) meskipun mengajar di sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek tetap tidak bisa ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Alasannya, meskipun mengajar di sekolah umum, namun bidang studi PAI berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Kemendikbudristek berdalih, penyebab guru PAI tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 telah diatur dalam berbagai aturan. Salah satu aturan yang mengatur tentang guru yang tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah Permendikbud Nomor 29 tahun 2016 pasal 7.

Baca juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) Satriawan Salim mengatakan, perlu adanya evaluasi mengenai Pendidikan Profesi Guru oleh pemerintah, khususnya Kemendikbudristek.

Satriawan menyinggung, kebijakan mengenai model PPG merupakan hasil kekeliruan dari Kemendikbudristek. "Nah ada persoalan begini, pertama adalah PPG ini harus inklusif mestinya mengakomodir mata pelajaran yang dibutuhkan di sekolah," ujar Satriawan saat diwawancarai MPI, Kamis (17/2/2022).

Satriawan mengatakan, salah satu polemiknya adalah guru agama. Dia menilai, tidak adanya pendidikan guru agama karena ada dualisme kementerian, padahal guru agama sangat dibutuhkan. "Termasuk Pendidikan Agama Islam. Itu tidak terbuka, belum ada. Karena memang terkait guru pendidikan agama ini ada dua kementerian yang mengaturnya," katanya.

Baca juga: Mendikbudristek Luncurkan Aplikasi Arkas untuk Perencanaan dan Penggunaan Dana BOS

Lanjutnya, dengan di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama justru akan menjadikan proses menjadi simpang siur dan berpengaruh pada ketertinggalan. "Jadi dalam berbagai macam kebijakan termasuk PPG, guru pendidikan agama ini banyak tertinggal," ujarnya.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek membuka program PPG dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang memenuhi syarat. Setidaknya ada 10 syarat utama yang wajib dipenuhi guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki NUPTK;

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

10. Berkelakuan baik.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Berita Terkini
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved