Ketidakjelasan Informasi Pembukaan Sekolah Bikin Orang Tua Resah

Minggu, 14 Juni 2020 - 12:01 WIB
loading...
Ketidakjelasan Informasi...
Sejumlah siswa belajar bersama di rumah. Sejak pandemi Corona, sekolah-sekolah memberlakukan kegiatan belajar mengajar di rumah dengan sistem online. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan laporan dari sejumlah daerah yang akan membuka sekolah pada Juli 2020 ini. Para orang tua merasa khawatir atas rencana itu karena pandemi virus Corona (Covid-19) belum usai.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan pengaduan itu berasal dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) dan Kabupaten Tebo, Jambi.

KPAI juga mendapatkan laporan beberapa sekolah swasta di Kota Malang dan Medan sudah dibuka saat ujuan penilian akhir tahun (PAT). “KPAI akan mendalami kasus di dua kota tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu 13 Juni 2020.

Kecemasan orang tua di Kabupaten Pasuruan terjadi karena belum ada penjelasan mengenai pola pendidikan pada masa Covid-19. Semua bermula dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Pasuruan Nomor 443/1319/424/071/2020 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Belajar dari Rumah yang berakhir 1 Juni dilanjutkan hingga 14 Juni 2020.

Sampai tiga hari batas terakhir, Dinas Pendidikan Pasuruan belum memberikan pengumuman terbaru. Inilah yang membuat cemas para orang tua. Akhirnya, Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran terbaru dengan Nomor 443/13/66/424/071/2020 Tentang Kegiatan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat itu menyatakan kegiatan belahar peserta didik di sekolah masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Retno menerangkan itu artinya sekolah belum tentu dibuka pada 13 Juli 2020. Namun, surat itu tidak merinci kesiapan kenormalan baru yang harus dilakukan sekolah.

“Akan tetapi, surat itu menetapkan pengambilan rapor yang wajib diambil oleh orang tua di sekolah pada 20 Juni 2020. Catatannya, tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu.

( )

Kasus berbeda terjadi di Kabupaten Tebo. Dinas Penddikan dan Kebudayaan Tebo menerbitkan surat perpanjangan masa belajar daring atau luar jaringan yang berlangsung dari 5-13 Juni 2020.

Dalam surat itu, ada keterangan mengenai persiapan kenormalan baru bidang pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)