Pakar Hukum: Uji Publik RUU Sisdiknas Sudah Sesuai Perundangan
Kamis, 24 Februari 2022 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan berbeda, Budi Setiawan dari Yayasan Guru Belajar menambahkan pelibatan publik dalam pembahasan draf RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberikan masukkan yang tepat dari para pemangku kepentingan terkait terhadap pemerintah. Harapannya, beleid tersebut nantinya komprehensif, ringkas, juga relevan dengan tantangan masa depan pendidikan.
"Uji publik yang dilakukan ini masih draf awal yang belum masuk Prolegnas. Sebagai pihak yang menjadi peserta uji publik, saya melihat ada beberapa manfaat dari revisi regulasi ini," ucap Bukik, sapaan akrabnya.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Budi mengatakan, sistem pendidikan nasional seharusnya mengatur keseluruhan sistem, termasuk komponen-komponen di dalamnya. Bukan hanya parsial seperti selama ini.
Kedua, Bukik meneruskan, adanya tiga UU yang berbeda seringkali memperumit sinkronisasi peraturan turunannya. Ketiga, perlu adanya arah perubahan kebijakan yang bersifat strategis untuk mendorong transformasi pembelajaran. "Jadi, ini Inisiatif yang sebenarnya dilakukan sejak beberapa tahun lalu, jadi semakin cepat makin baik," katanya.
"Uji publik yang dilakukan ini masih draf awal yang belum masuk Prolegnas. Sebagai pihak yang menjadi peserta uji publik, saya melihat ada beberapa manfaat dari revisi regulasi ini," ucap Bukik, sapaan akrabnya.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Budi mengatakan, sistem pendidikan nasional seharusnya mengatur keseluruhan sistem, termasuk komponen-komponen di dalamnya. Bukan hanya parsial seperti selama ini.
Kedua, Bukik meneruskan, adanya tiga UU yang berbeda seringkali memperumit sinkronisasi peraturan turunannya. Ketiga, perlu adanya arah perubahan kebijakan yang bersifat strategis untuk mendorong transformasi pembelajaran. "Jadi, ini Inisiatif yang sebenarnya dilakukan sejak beberapa tahun lalu, jadi semakin cepat makin baik," katanya.
(abd)
Lihat Juga :