Pakar Hukum: Uji Publik RUU Sisdiknas Sudah Sesuai Perundangan

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:08 WIB
loading...
Pakar Hukum: Uji Publik...
Pakar hukum Universitas Airlangga, M Hadi Subhan menilai proses uji publik RUU Sisdiknas yang dilakukan Kemendikbudristek dinilai sudah tepat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Proses uji publik Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dinilai sudah tepat. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik Pembentukan Undang-Undang.

Pakar hukum Universitas Airlangga, M Hadi Subhan menjelaskan, proses penyusunan RUU Sisdiknas sudah sesuai prosedur. Pertama, pemerintah telah menyiapkan dengan baik naskah akademik. Kedua, pemerintah sudah melakukan pembahasan secara internal dengan mengundang para pakar dan para pemangku kepentingan terkait. Ketiga, pemerintah telah melakukan uji publik dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Saya pikir RUU sisdiknas yang baru ini sudah on the right track sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tidak ada yang melenceng," kata Hadi saat dihubungi wartawan, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Revisi UU Sisdiknas Diminta Segera Dibahas

Dalam proses penyusunan naskah akademik RUU Sisdiknas, pemerintah telah empat kali menjalankan uji publik, baik yang digagas Kemendikbudristek maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan pakar, organisasi masyarakat, serta organisasi profesi. Hadi menjelaskan, partisipasi publik bertujuan untuk mendengar aspirasi masyarakat. Sebab, undang-undang ini nantinya akan berlaku bagi masyarakat.

"Jadi masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses tersebut. Ada dua hal fungsi uji publik ini, pertama adalah untuk diseminasi aturan dan yang kedua adalah untuk menyerap aspirasi dari bawah ke atas begitu," kata Hadi.

Dalam kesempatan berbeda, Budi Setiawan dari Yayasan Guru Belajar menambahkan pelibatan publik dalam pembahasan draf RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberikan masukkan yang tepat dari para pemangku kepentingan terkait terhadap pemerintah. Harapannya, beleid tersebut nantinya komprehensif, ringkas, juga relevan dengan tantangan masa depan pendidikan.

"Uji publik yang dilakukan ini masih draf awal yang belum masuk Prolegnas. Sebagai pihak yang menjadi peserta uji publik, saya melihat ada beberapa manfaat dari revisi regulasi ini," ucap Bukik, sapaan akrabnya.

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Budi mengatakan, sistem pendidikan nasional seharusnya mengatur keseluruhan sistem, termasuk komponen-komponen di dalamnya. Bukan hanya parsial seperti selama ini.

Kedua, Bukik meneruskan, adanya tiga UU yang berbeda seringkali memperumit sinkronisasi peraturan turunannya. Ketiga, perlu adanya arah perubahan kebijakan yang bersifat strategis untuk mendorong transformasi pembelajaran. "Jadi, ini Inisiatif yang sebenarnya dilakukan sejak beberapa tahun lalu, jadi semakin cepat makin baik," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ngkaji Pendidikan GSM...
Ngkaji Pendidikan GSM Sebut Pendidikan Kehilangan Fondasi Kemanusiaan
Pakar Pendidikan Ina...
Pakar Pendidikan Ina Liem Kasih Paham Roy Suryo soal UTS Insearch di Riwayat Pendidikan Gibran
Ngkaji Pendidikan GSM,...
Ngkaji Pendidikan GSM, Ketidakberpikiran Sumber Masalah atas Situasi Bangsa
Inspiratif, Kisah SMPN...
Inspiratif, Kisah SMPN 7 Muara Kaman Menembus Batas, Kini Jadi Google Reference School
Saksikan Diskusi Pendidikan...
Saksikan Diskusi Pendidikan Bermutu untuk Semua Ala Abdul Mu'ti di iNews TV Malam Ini
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Rekomendasi
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Berita Terkini
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved