Sisihkan 30 Tim, Mahasiswa UI Juara 1 Kompetisi Advance IAI 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Taxalove, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia ( FIA UI ), meraih Juara 1 lomba Prove Accounting and Taxation Skills to Become a Competitive Generation in 4.0 Era. Tim yang terdiri dari Zakky Ashidiqi, Tiara Ananda Eka Putri, dan Krisna Herdiana, unggul dari 30 kelompok peserta lainnya.
Accounting Due Variability and Tax Competition ( Advance ) 2022 diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur, pada Sabtu (12/2) lalu. Tim Taxalove FIA UI menyoroti keterbukaan informasi publik yang saat ini belum dijalankan sepenuhnya, baik oleh pemerintah maupun warga Indonesia.
Padahal, berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam konteks perpajakan, UU tersebut mendorong masyarakat untuk memberikan informasi terkait aset kekayaan yang dimilikinya demi kewajiban pembayaran pajak kepada negara.
Selain itu, pemerintah juga harus terbuka atas pengelolaan dana pajak yang diterima dari masyarakat demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan adanya transparansi informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengontrol setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang memiliki skill, serta komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik untuk melaksanakannya.
Pada kompetisi tersebut, Tim Taxalove FIA UI juga menyampaikan topik “Apakah Threshold PTKP Saat Ini Mencerminkan Asas Keadilan?” Tim memiliki pandangan bahwa peraturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini belum mengakomodasi asas keadilan vertikal dan horizontal dari segi wajib pajak.
Hal itu karena data pengeluaran rumah tangga setiap daerah provinsi memiliki perbedaan yang signifikan. “Misalnya, pengeluaran rumah tangga warga Jakarta Selatan tentu berbeda jauh dengan warga Situbondo. Upah Minimum Regional (UMR) di kedua kota tersebut juga berbeda. Oleh karena itu, PTKP yang ditetapkan pemerintah di setiap daerah provinsi tidak bisa disamakan,” kata Zakky.
Accounting Due Variability and Tax Competition ( Advance ) 2022 diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur, pada Sabtu (12/2) lalu. Tim Taxalove FIA UI menyoroti keterbukaan informasi publik yang saat ini belum dijalankan sepenuhnya, baik oleh pemerintah maupun warga Indonesia.
Padahal, berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam konteks perpajakan, UU tersebut mendorong masyarakat untuk memberikan informasi terkait aset kekayaan yang dimilikinya demi kewajiban pembayaran pajak kepada negara.
Selain itu, pemerintah juga harus terbuka atas pengelolaan dana pajak yang diterima dari masyarakat demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan adanya transparansi informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengontrol setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang memiliki skill, serta komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik untuk melaksanakannya.
Pada kompetisi tersebut, Tim Taxalove FIA UI juga menyampaikan topik “Apakah Threshold PTKP Saat Ini Mencerminkan Asas Keadilan?” Tim memiliki pandangan bahwa peraturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini belum mengakomodasi asas keadilan vertikal dan horizontal dari segi wajib pajak.
Hal itu karena data pengeluaran rumah tangga setiap daerah provinsi memiliki perbedaan yang signifikan. “Misalnya, pengeluaran rumah tangga warga Jakarta Selatan tentu berbeda jauh dengan warga Situbondo. Upah Minimum Regional (UMR) di kedua kota tersebut juga berbeda. Oleh karena itu, PTKP yang ditetapkan pemerintah di setiap daerah provinsi tidak bisa disamakan,” kata Zakky.