Sisihkan 30 Tim, Mahasiswa UI Juara 1 Kompetisi Advance IAI 2022
loading...
A
A
A
PTKP merupakan salah satu elemen dalam perhitungan pajak yang berfungsi untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak. Seseorang tidak dikenai pajak jika penghasilan bulanannya tidak mencapai ambang batas PTKP.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP paling sedikit adalah Rp54.000.000,00/tahun atau Rp4.500.000,00/bulan.
Apabila wajib pajak sudah menikah dan memiliki tanggungan, PTKP disesuaikan berdasarkan jumlah tanggungan. Setiap wajib pajak hanya boleh menanggung maksimal tiga orang anggota keluarga sedarah, seperti orang tua kandung, saudara kandung, dan anak kandung.
Menurut Tim Taxalove, harus ada formulasi kebijakan yang tepat untuk PTKP. Kebijakan tersebut harus melingkupi keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal dapat berbentuk kenaikan PTKP, sedangkan keadilan horizontal dapat terwujud melalui penetapan indeks PTKP yang disesuaikan dengan pendapatan masing-masing daerah. Ini dilakukan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Tim Taxalove FIA UI berhasil meraih Juara 1 setelah melalui beberapa tahapan lomba yang dilaksanakan selama Januari–Februari 2022. Pada tahap preliminary, mereka diminta mengerjakan 100 soal secara berkelompok.
Tim yang lolos pada tahap ini harus menyelesaikan 30 soal secara individu dan 1 soal studi kasus terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771. Selanjutnya, 12 tim terbaik mengikuti babak semifinal yang mewajibkan para peserta menjawab soal dari dewan juri dengan sistem 16 boks. Tim dengan akumulasi nilai tertinggi inilah yang masuk ke babak final untuk berdebat tentang isu perpajakan di Indonesia.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP paling sedikit adalah Rp54.000.000,00/tahun atau Rp4.500.000,00/bulan.
Apabila wajib pajak sudah menikah dan memiliki tanggungan, PTKP disesuaikan berdasarkan jumlah tanggungan. Setiap wajib pajak hanya boleh menanggung maksimal tiga orang anggota keluarga sedarah, seperti orang tua kandung, saudara kandung, dan anak kandung.
Menurut Tim Taxalove, harus ada formulasi kebijakan yang tepat untuk PTKP. Kebijakan tersebut harus melingkupi keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal dapat berbentuk kenaikan PTKP, sedangkan keadilan horizontal dapat terwujud melalui penetapan indeks PTKP yang disesuaikan dengan pendapatan masing-masing daerah. Ini dilakukan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Tim Taxalove FIA UI berhasil meraih Juara 1 setelah melalui beberapa tahapan lomba yang dilaksanakan selama Januari–Februari 2022. Pada tahap preliminary, mereka diminta mengerjakan 100 soal secara berkelompok.
Tim yang lolos pada tahap ini harus menyelesaikan 30 soal secara individu dan 1 soal studi kasus terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771. Selanjutnya, 12 tim terbaik mengikuti babak semifinal yang mewajibkan para peserta menjawab soal dari dewan juri dengan sistem 16 boks. Tim dengan akumulasi nilai tertinggi inilah yang masuk ke babak final untuk berdebat tentang isu perpajakan di Indonesia.
(mpw)