Sisihkan 30 Tim, Mahasiswa UI Juara 1 Kompetisi Advance IAI 2022
Minggu, 06 Maret 2022 - 09:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Raih Beasiswa IISMA, Mahasiwa ITB Bagikan Pengalamannya Kuliah di Inggris
Dengan adanya transparansi informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengontrol setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang memiliki skill, serta komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik untuk melaksanakannya.
Pada kompetisi tersebut, Tim Taxalove FIA UI juga menyampaikan topik “Apakah Threshold PTKP Saat Ini Mencerminkan Asas Keadilan?” Tim memiliki pandangan bahwa peraturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini belum mengakomodasi asas keadilan vertikal dan horizontal dari segi wajib pajak.
Hal itu karena data pengeluaran rumah tangga setiap daerah provinsi memiliki perbedaan yang signifikan. “Misalnya, pengeluaran rumah tangga warga Jakarta Selatan tentu berbeda jauh dengan warga Situbondo. Upah Minimum Regional (UMR) di kedua kota tersebut juga berbeda. Oleh karena itu, PTKP yang ditetapkan pemerintah di setiap daerah provinsi tidak bisa disamakan,” kata Zakky.
PTKP merupakan salah satu elemen dalam perhitungan pajak yang berfungsi untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak. Seseorang tidak dikenai pajak jika penghasilan bulanannya tidak mencapai ambang batas PTKP.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP paling sedikit adalah Rp54.000.000,00/tahun atau Rp4.500.000,00/bulan.
Dengan adanya transparansi informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengontrol setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang memiliki skill, serta komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik untuk melaksanakannya.
Pada kompetisi tersebut, Tim Taxalove FIA UI juga menyampaikan topik “Apakah Threshold PTKP Saat Ini Mencerminkan Asas Keadilan?” Tim memiliki pandangan bahwa peraturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini belum mengakomodasi asas keadilan vertikal dan horizontal dari segi wajib pajak.
Hal itu karena data pengeluaran rumah tangga setiap daerah provinsi memiliki perbedaan yang signifikan. “Misalnya, pengeluaran rumah tangga warga Jakarta Selatan tentu berbeda jauh dengan warga Situbondo. Upah Minimum Regional (UMR) di kedua kota tersebut juga berbeda. Oleh karena itu, PTKP yang ditetapkan pemerintah di setiap daerah provinsi tidak bisa disamakan,” kata Zakky.
PTKP merupakan salah satu elemen dalam perhitungan pajak yang berfungsi untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak. Seseorang tidak dikenai pajak jika penghasilan bulanannya tidak mencapai ambang batas PTKP.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP paling sedikit adalah Rp54.000.000,00/tahun atau Rp4.500.000,00/bulan.
Lihat Juga :