Kampus Wajib Terapkan Kuliah Online Selama Pandemi Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) mewajibkan seluruh perguruan tinggi untuk menerapkansistem kuliah online atau daring selama masa pandemi COVID-19 . Hal itu berbeda dibandingkan pembukaan sekolah secara tatap muka yang mengacu pada zona daerah.
Pelaksanaan kuliah perguruan tinggi umum pada Tahun Akademik 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020. Sementara, untuk pendidikan tinggi keagaaman dimulai pada September 2020.
"Metode pembelajaran pendidikan tinggi di semua zona masih dilakukan secara daring. Jadi belum berubah. Masih online, belum tetap muka," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers terkait penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi Covid-19 , Senin (15/6/2020).( )
Ada beberapa alasan kebijakan itu dilakukan. Menurut dia, kampus memiliki potensi menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) lebih mudah ketimbang pendidikan dasar dan menengah. Alasan lainnya adalah mempertimbangkan faktor keselamatan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja lainnya di perguruan tinggi.
Akan tetapi, lanjut Nadiem, ada pengecualian yang diberikan bagi aktivitas tertentu. Perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa. ( )
"Kalau aktivitas prioritas itu ada kaitannya dengan kelulusan mahasiswa yang sulit sekali dilakukan secara daring, masing-masing pemimpin perguruan tinggi diperbolehkan untuk mengijinkan mahasiswa datang ke kampus," katanya.
Langkah itu bentuk dukungan terhadap mahasiswa yang ingin mengembangkan potensinya, termasuk untuk memenuhi syarat kelulusannya. Bila akses itu tidak diberikan, maka bisa saja memicu masalah lain terkait pendidikan tinggi di kemudian hari.
Pelaksanaan kuliah perguruan tinggi umum pada Tahun Akademik 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020. Sementara, untuk pendidikan tinggi keagaaman dimulai pada September 2020.
"Metode pembelajaran pendidikan tinggi di semua zona masih dilakukan secara daring. Jadi belum berubah. Masih online, belum tetap muka," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers terkait penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi Covid-19 , Senin (15/6/2020).( )
Ada beberapa alasan kebijakan itu dilakukan. Menurut dia, kampus memiliki potensi menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) lebih mudah ketimbang pendidikan dasar dan menengah. Alasan lainnya adalah mempertimbangkan faktor keselamatan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja lainnya di perguruan tinggi.
Akan tetapi, lanjut Nadiem, ada pengecualian yang diberikan bagi aktivitas tertentu. Perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa. ( )
"Kalau aktivitas prioritas itu ada kaitannya dengan kelulusan mahasiswa yang sulit sekali dilakukan secara daring, masing-masing pemimpin perguruan tinggi diperbolehkan untuk mengijinkan mahasiswa datang ke kampus," katanya.
Langkah itu bentuk dukungan terhadap mahasiswa yang ingin mengembangkan potensinya, termasuk untuk memenuhi syarat kelulusannya. Bila akses itu tidak diberikan, maka bisa saja memicu masalah lain terkait pendidikan tinggi di kemudian hari.
(abd)