Kampus Wajib Terapkan Kuliah Online Selama Pandemi Corona
Senin, 15 Juni 2020 - 22:15 WIB
loading...
Kemendikbud mewajibkan seluruh perguruan tinggi untuk menerapkan kegiatan perkuliahan secara daring selama masa pandemi COVID-19. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) mewajibkan seluruh perguruan tinggi untuk menerapkansistem kuliah online atau daring selama masa pandemi COVID-19 . Hal itu berbeda dibandingkan pembukaan sekolah secara tatap muka yang mengacu pada zona daerah.
Pelaksanaan kuliah perguruan tinggi umum pada Tahun Akademik 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020. Sementara, untuk pendidikan tinggi keagaaman dimulai pada September 2020.
"Metode pembelajaran pendidikan tinggi di semua zona masih dilakukan secara daring. Jadi belum berubah. Masih online, belum tetap muka," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers terkait penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi Covid-19 , Senin (15/6/2020).(Baca juga: Kemenag Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTKN )
Ada beberapa alasan kebijakan itu dilakukan. Menurut dia, kampus memiliki potensi menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) lebih mudah ketimbang pendidikan dasar dan menengah. Alasan lainnya adalah mempertimbangkan faktor keselamatan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja lainnya di perguruan tinggi.
Akan tetapi, lanjut Nadiem, ada pengecualian yang diberikan bagi aktivitas tertentu. Perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
Pelaksanaan kuliah perguruan tinggi umum pada Tahun Akademik 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020. Sementara, untuk pendidikan tinggi keagaaman dimulai pada September 2020.
"Metode pembelajaran pendidikan tinggi di semua zona masih dilakukan secara daring. Jadi belum berubah. Masih online, belum tetap muka," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers terkait penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi Covid-19 , Senin (15/6/2020).(Baca juga: Kemenag Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTKN )
Ada beberapa alasan kebijakan itu dilakukan. Menurut dia, kampus memiliki potensi menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) lebih mudah ketimbang pendidikan dasar dan menengah. Alasan lainnya adalah mempertimbangkan faktor keselamatan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja lainnya di perguruan tinggi.
Akan tetapi, lanjut Nadiem, ada pengecualian yang diberikan bagi aktivitas tertentu. Perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
Lihat Juga :