Pendaftaran KIP Kuliah untuk SBMPTN 2022 Dibuka, Cek Persyaratannya
loading...
A
A
A
Baca juga: Rekomendasi Channel YouTube untuk Belajar UTBK SBMPTN 2022
Persyaratan Penerima
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan :
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau
Persyaratan Penerima
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan :
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau