LLDikti Wilayah III Jakarta: Tunjangan Sertifikasi Dosen Cair Akhir Maret 2022

Rabu, 23 Maret 2022 - 09:51 WIB
loading...
LLDikti Wilayah III...
Pengambilan buku tabungan dan ATM oleh dosen lulus Serdos tahun 2021. Foto/Dok/LLDikti Wilayah III Jakarta.
A A A
JAKARTA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Jakarta memastikan tunjangan sertifikasi pendidik akan cair akhir Maret 2022. Pembayaran bisa dilakukan setelah dosen melakukan pelaporan beban kerjanya.

Pada 2022, LLDikti Wilayah III DKI Jakarta mengalokasikan anggaran 90% lebih dari total keseluruhan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik bagi para dosen yang tersebar pada perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III.

Kepala LLDikti Wilayah III DKI Jakarta Paristiyanti Nurwardani memastikan anggaran sekitar Rp320 Milyar untuk tunjangan sertifikasi pendidik atau dikenal dengan sertifikasi dosen (serdos) dapat diproses dan cair setelah dosen-dosen melakukan pelaporan beban kerjanya.

“Kami selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima untuk pemangku kepentingan, yaitu para dosen dengan akuntabel dan transparan. Apabila terjadi permasalahan teknis, seperti telat menerima tunjangan, dipastikan hal ini dikarenakan kendala dalam hal administratif,” katanya melalui siaran pers, dikutip Rabu (23/2/2022).

Baca: 250 Santri dan Pelajar Ikuti MHQH 2022, Kemenag: Barengi dengan Pengamalan

Dalam pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik, ujar Paris, terdapat proses dan alur yang harus dilalui. Proses pelaporan beban kerja dosen (BKD) dilakukan dengan beberapa tahapan proses melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan aplikasi SIBKD, dimana dosen harus mengisi aplikasi tersebut dan terus berkoordinasi dengan operator kampusnya apabila ada kendala teknis.

Laporan BKD harus melalui verifikasi yang dilakukan oleh asesor BKD yang apabila belum sesuai dosen harus merevisi kembali. Perguruan tinggi melaporkan BKD dosennya ke LLDikti Wilayah III dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, tim sumber daya perguruan tinggi di LLDikti Wilayah III merekapitulasi laporan BKD Perguruan Tinggi yang apabila kesimpulan pada Laporan BKD belum memenuhi, dosen belum dapat dibayarkan tunjangannya.

Apabila semua syarat telah terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) pembayaran. Proses selanjutnya adalah pengajuan Rencana Pencairan Dana (RPD) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kemenkeu.

Hingga akhirnya, terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan tunjangan ditransfer ke rekening para dosen. “Dalam kasus tertentu, ada yang sudah menerima, ada juga yang belum, biasanya akibat terjadinya retur atau pengembalian dari Bank. Hal ini dikarenakan misalnya ada perubahan nomor rekening atau data status yang belum diupdate pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) nya,” tambahnya.

Baca juga: MHQH 2022 Tingkat Nasional ke-14 Siap Dihelat dengan Prokes Ketat

Bagi para dosen di Lingkungan LLDikti Wilayah III yang telah lulus Sertifikasi Pendidik 2021 dan telah melaporkan BKD dengan kesimpulan memenuhi, tunjangannya akan cair pada akhir Maret 2022. Dimana pada 21-22 Maret ini para dosen langsung mengambil buku rekening dan kartu ATM secara langsung di Kantor LLDikti Wilayah III, Jalan SMA 14 Cawang, Jakarta Timur.

“Bagi para dosen, teruslah tingkatkan kualitas dan kreatifitasnya dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi untuk terus berkarya dan menghadapi tantangan kedepannya. Tentunya, jangan lupa untuk terus wajib melaporkan BKD nya dengan tepat waktu, terus mengupdate data SISTER maupun PDDIKTI nya,” pungkasnya.

Diketahui, layaknya profesi lain, dosen menerima tunjangan tambahan dari pemerintah apabila telah memiliki sertifikasi pendidik (Serdik), baik Dosen PNS maupun Non-PNS. Sertifikasi Pendidik merupakan ujian khusus yang dilaksanakan untuk menentukan kapabilitas seorang dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu, tridharma perguruan tinggi, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Sertifikasi dosen wajib diikuti oleh semua dosen di Indonesia, sebagai salah satu prasyarat dalam hal kenaikan jabatan akademik tertinggi. Setelah mendapat sertifikasi, artinya dosen tersebut sudah diakui sebagai dosen yang kompeten dan profesional dan akan mendapat tunjangan dari pemerintah.

Bagi Dosen PNS besaran tunjangannya adalah satu kali gaji pokok, sedangkan dosen Non-PNS disesuaikan dengan penyetaraan/inpassing dan masa kerja. Bagi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala besaran tunjangannya adalah satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk dosen dengan jabatan akademik guru besar/professor besaran tunjangannya selain satu kali gaji pokok akan ditambah dengan tunjangan kehormatan yang besarnya dua kali gaji pokok.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
Kemendikdasmen Naikkan...
Kemendikdasmen Naikkan Target Tunjangan Guru 3T 2026, Penerima Bertambah Jadi 65.871 Guru
Kementerian Agama Targetkan...
Kementerian Agama Targetkan TPG akan Cair pada Maret 2026
TPG Guru Cair Bulanan...
TPG Guru Cair Bulanan Mulai 2026, Anggaran Capai Rp72,2 Triliun
Gubernur Sultra Pastikan...
Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Sekolah Master Depok...
Sekolah Master Depok Dapat Bantuan Operasional hingga Tunjangan Guru
Iman Sampurna Dilantik...
Iman Sampurna Dilantik Jadi Pj Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
Rekomendasi
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Berita Terkini
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved