LLDikti Wilayah III Jakarta: Tunjangan Sertifikasi Dosen Cair Akhir Maret 2022

Rabu, 23 Maret 2022 - 09:51 WIB
loading...
LLDikti Wilayah III Jakarta: Tunjangan Sertifikasi Dosen Cair Akhir Maret 2022
Pengambilan buku tabungan dan ATM oleh dosen lulus Serdos tahun 2021. Foto/Dok/LLDikti Wilayah III Jakarta.
A A A
JAKARTA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Jakarta memastikan tunjangan sertifikasi pendidik akan cair akhir Maret 2022. Pembayaran bisa dilakukan setelah dosen melakukan pelaporan beban kerjanya.

Pada 2022, LLDikti Wilayah III DKI Jakarta mengalokasikan anggaran 90% lebih dari total keseluruhan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik bagi para dosen yang tersebar pada perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III.

Kepala LLDikti Wilayah III DKI Jakarta Paristiyanti Nurwardani memastikan anggaran sekitar Rp320 Milyar untuk tunjangan sertifikasi pendidik atau dikenal dengan sertifikasi dosen (serdos) dapat diproses dan cair setelah dosen-dosen melakukan pelaporan beban kerjanya.

“Kami selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima untuk pemangku kepentingan, yaitu para dosen dengan akuntabel dan transparan. Apabila terjadi permasalahan teknis, seperti telat menerima tunjangan, dipastikan hal ini dikarenakan kendala dalam hal administratif,” katanya melalui siaran pers, dikutip Rabu (23/2/2022).

Baca: 250 Santri dan Pelajar Ikuti MHQH 2022, Kemenag: Barengi dengan Pengamalan

Dalam pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik, ujar Paris, terdapat proses dan alur yang harus dilalui. Proses pelaporan beban kerja dosen (BKD) dilakukan dengan beberapa tahapan proses melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan aplikasi SIBKD, dimana dosen harus mengisi aplikasi tersebut dan terus berkoordinasi dengan operator kampusnya apabila ada kendala teknis.

Laporan BKD harus melalui verifikasi yang dilakukan oleh asesor BKD yang apabila belum sesuai dosen harus merevisi kembali. Perguruan tinggi melaporkan BKD dosennya ke LLDikti Wilayah III dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, tim sumber daya perguruan tinggi di LLDikti Wilayah III merekapitulasi laporan BKD Perguruan Tinggi yang apabila kesimpulan pada Laporan BKD belum memenuhi, dosen belum dapat dibayarkan tunjangannya.

Apabila semua syarat telah terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) pembayaran. Proses selanjutnya adalah pengajuan Rencana Pencairan Dana (RPD) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kemenkeu.

Hingga akhirnya, terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan tunjangan ditransfer ke rekening para dosen. “Dalam kasus tertentu, ada yang sudah menerima, ada juga yang belum, biasanya akibat terjadinya retur atau pengembalian dari Bank. Hal ini dikarenakan misalnya ada perubahan nomor rekening atau data status yang belum diupdate pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) nya,” tambahnya.

Baca juga: MHQH 2022 Tingkat Nasional ke-14 Siap Dihelat dengan Prokes Ketat

Bagi para dosen di Lingkungan LLDikti Wilayah III yang telah lulus Sertifikasi Pendidik 2021 dan telah melaporkan BKD dengan kesimpulan memenuhi, tunjangannya akan cair pada akhir Maret 2022. Dimana pada 21-22 Maret ini para dosen langsung mengambil buku rekening dan kartu ATM secara langsung di Kantor LLDikti Wilayah III, Jalan SMA 14 Cawang, Jakarta Timur.

“Bagi para dosen, teruslah tingkatkan kualitas dan kreatifitasnya dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi untuk terus berkarya dan menghadapi tantangan kedepannya. Tentunya, jangan lupa untuk terus wajib melaporkan BKD nya dengan tepat waktu, terus mengupdate data SISTER maupun PDDIKTI nya,” pungkasnya.

Diketahui, layaknya profesi lain, dosen menerima tunjangan tambahan dari pemerintah apabila telah memiliki sertifikasi pendidik (Serdik), baik Dosen PNS maupun Non-PNS. Sertifikasi Pendidik merupakan ujian khusus yang dilaksanakan untuk menentukan kapabilitas seorang dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu, tridharma perguruan tinggi, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Sertifikasi dosen wajib diikuti oleh semua dosen di Indonesia, sebagai salah satu prasyarat dalam hal kenaikan jabatan akademik tertinggi. Setelah mendapat sertifikasi, artinya dosen tersebut sudah diakui sebagai dosen yang kompeten dan profesional dan akan mendapat tunjangan dari pemerintah.

Bagi Dosen PNS besaran tunjangannya adalah satu kali gaji pokok, sedangkan dosen Non-PNS disesuaikan dengan penyetaraan/inpassing dan masa kerja. Bagi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala besaran tunjangannya adalah satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk dosen dengan jabatan akademik guru besar/professor besaran tunjangannya selain satu kali gaji pokok akan ditambah dengan tunjangan kehormatan yang besarnya dua kali gaji pokok.
(nz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)