Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas Dinilai Diskriminasi Dunia Pendidikan

Selasa, 29 Maret 2022 - 08:47 WIB
loading...
Madrasah Hilang dalam...
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meskipun baru tahap penyusunan draf oleh pemerintah, hilangnya frasa 'Madrasah' dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) menimbulkan pro dan kontra di ruang publik. Pasalnya, perihal madrasah ini sebelumnya diatur dalam beberapa pasal di UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi berpandangan bahwa revisi UU Sisdiknas ini semestinya bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki. Apalagi faktanya, madrasah selama ini tidak begitu diperhatikan fasilitas dan kesejahteraan gurunya.

Baca juga: Frasa Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR: Ini Melawan Sejarah

"Adanya RUU Sisdiknas 2022, Seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003, porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sisdiknas 2022," kata Baidowi kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Mengutip data statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), pria yang akrab disapa Awiek ini melanjutkan, pada 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA (TK), MI (SD), MTS (SMP) dan MA (SMA), dengan besaran 95,1% swasta.

Sementara yang negeri hanya 4,9% saja, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 siswa. Seharusnya pemerintah harus berterimakasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah. "Karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 194," ujarnya.

Baca juga: RUU Sisdiknas Hapus Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti Istilah Arab

Oleh karena itu, Awiek menegaskan bahwa fraksi PPP mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan. Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, dalam draf RUU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Dan ini merupakan bentuk diskriminasi dunia pendidikan.

"Karena Menghilangkan “madrasah” dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidika," sesal Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.

Memurut Ketua DPP PPP ini, selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini dan keberadaannya mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

"Dengan peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa tersebut maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang. Jangan malah dihapus," tegasnya.

Awiek menambahkan, selama ini sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003, jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, bagaimana nasib para siswa ini, apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah di luar madrasah.

Sementara, sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini. "Karena itulah, jika frasa madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP Menolah Revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi," tandas Awiek.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kisah Izzat, Pernah...
Kisah Izzat, Pernah Jadi Kuli dan Loper Koran di Jepang, Kini Raih Gelar Doktor Biologi Kelautan
Makin Diminati, SNMB...
Makin Diminati, SNMB Madrasah Unggulan 2026 Tembus 36.973 Pendaftar
Ini 5 Madrasah Tertua...
Ini 5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern di Nusantara
437 Madrasah di Aceh...
437 Madrasah di Aceh Siap Pembelajaran Tatap Muka pada 5 Januari 2026
Olimpiade Madrasah Indonesia...
Olimpiade Madrasah Indonesia 2025 Ditutup, Berikut Daftar Pemenangnya
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Rekomendasi
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Iran Murka, Mehdi Taremi...
Iran Murka, Mehdi Taremi dan Asisten Pelatih Ditahan AS
Berita Terkini
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Ratings 2026
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved