Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas Dinilai Diskriminasi Dunia Pendidikan

Selasa, 29 Maret 2022 - 08:47 WIB
loading...
Madrasah Hilang dalam...
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meskipun baru tahap penyusunan draf oleh pemerintah, hilangnya frasa 'Madrasah' dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) menimbulkan pro dan kontra di ruang publik. Pasalnya, perihal madrasah ini sebelumnya diatur dalam beberapa pasal di UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi berpandangan bahwa revisi UU Sisdiknas ini semestinya bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki. Apalagi faktanya, madrasah selama ini tidak begitu diperhatikan fasilitas dan kesejahteraan gurunya.



"Adanya RUU Sisdiknas 2022, Seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003, porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sisdiknas 2022," kata Baidowi kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Mengutip data statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), pria yang akrab disapa Awiek ini melanjutkan, pada 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA (TK), MI (SD), MTS (SMP) dan MA (SMA), dengan besaran 95,1% swasta.

Sementara yang negeri hanya 4,9% saja, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 siswa. Seharusnya pemerintah harus berterimakasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah. "Karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 194," ujarnya.



Oleh karena itu, Awiek menegaskan bahwa fraksi PPP mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan. Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, dalam draf RUU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Dan ini merupakan bentuk diskriminasi dunia pendidikan.

"Karena Menghilangkan “madrasah” dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidika," sesal Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.

Memurut Ketua DPP PPP ini, selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini dan keberadaannya mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

"Dengan peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa tersebut maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang. Jangan malah dihapus," tegasnya.

Awiek menambahkan, selama ini sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003, jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, bagaimana nasib para siswa ini, apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah di luar madrasah.

Sementara, sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini. "Karena itulah, jika frasa madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP Menolah Revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi," tandas Awiek.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Siswa MAN 4 Jakarta...
Siswa MAN 4 Jakarta Ghifran Majid Diterima di 13 Kampus Ternama Dunia, Apa Rahasianya?
Dana BOS Madrasah dan...
Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya
15 Siswa MAN IC Serpong...
15 Siswa MAN IC Serpong Diterima di Universitas Ternama Dunia, Berikut Daftar Namanya
Riwayat Pendidikan Wakil...
Riwayat Pendidikan Wakil Ketua Panja RUU TNI Budi Djiwandono
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Mengenal Kurikulum Cinta...
Mengenal Kurikulum Cinta yang Diinisiasi Kemenag, Ada Mapel Baru?
Ramadan Makin Dekat,...
Ramadan Makin Dekat, Begini Jam Belajar Siswa Madrasah
39.012 Siswa Ikuti Seleksi...
39.012 Siswa Ikuti Seleksi Masuk Madrasah Unggulan, Kapan Pengumuman Kelulusan?
Rekomendasi
Kejati Sultra Tetapkan...
Kejati Sultra Tetapkan Kepala KUPP Kolaka dan 3 Direktur Perusahaan Tambang Nikel Tersangka Korupsi
Ingin Punya Rumah Terganjal...
Ingin Punya Rumah Terganjal SLIK, Menteri Ara Ajak Pengembang, Bank, dan OJK, Diskusi
Houthi Yaman Tembak...
Houthi Yaman Tembak Jatuh 7 Drone AS Senilai Rp3,4 Triliun dalam 6 Pekan
Thariq Halilintar Jelang...
Thariq Halilintar Jelang Kelahiran Anak Pertamanya: Lagi Belajar Jadi Ayah yang Baik
6 Kunci untuk Lebih...
6 Kunci untuk Lebih Dekat dengan Allah, Apa Saja?
Senator Jerman Juluki...
Senator Jerman Juluki Tesla Mobil Nazi, Elon Musk Makin Dibenci di Eropa
Berita Terkini
4 Kata Ini Ternyata...
4 Kata Ini Ternyata Sudah Masuk KBBI, Ada Akamsi dan Doksing
2 jam yang lalu
7 Universitas Swasta...
7 Universitas Swasta Indonesia Terbaik yang Tembus Peringkat Dunia QS WUR 2025
2 jam yang lalu
Siti Fadila, Wisudawan...
Siti Fadila, Wisudawan Termuda UGM yang Raih Gelar Magister di Usia 22 Tahun
3 jam yang lalu
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
12 jam yang lalu
Link Pengumuman UTBK...
Link Pengumuman UTBK 2025 Berikut Jadwal dan Cara Melihat Hasilnya
17 jam yang lalu
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
17 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved