Polemik RUU Sisdiknas yang Hilangkan Frasa Madrasah, Ini Klarifikasi Nadiem Makarim
Rabu, 30 Maret 2022 - 11:22 WIB
loading...
A
A
A
"Kemendikbudristek selalu bekerja sama berkoordinasi keras dengan kementerian Agama. Terkait berbagai upaya dan program-progam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia," jelasnya.
Namun, dengan tidak terteranya nama madrasah dan sekolah lain, adalah bertujuan memudahkan instansi tersebut agar lebih fleksibel dan dinamis.
"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan Pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," tutur Nadiem.
Ada pun empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain: kebijakan standar Pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi, kedua kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Ketiga kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola Pendidikan tinggi.
Namun, dengan tidak terteranya nama madrasah dan sekolah lain, adalah bertujuan memudahkan instansi tersebut agar lebih fleksibel dan dinamis.
"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan Pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," tutur Nadiem.
Ada pun empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain: kebijakan standar Pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi, kedua kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Ketiga kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola Pendidikan tinggi.
(mpw)
Lihat Juga :