Polemik RUU Sisdiknas yang Hilangkan Frasa Madrasah, Ini Klarifikasi Nadiem Makarim
Rabu, 30 Maret 2022 - 11:22 WIB
loading...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas klarifikasi polemik hilangnya frasa madrasah dalam draf UU Sisdiknas. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisidiknas ) yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus dicermati dan dikaji publik hingga saat ini.
Yang terbaru, ialah hilangnya frasa madrasah dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) Sisdiknas yang beredar di kalangan publik menjadi polemik, banyak masyarakat terutama yang datang dari kalangan tokoh Islam yang mempertanyakan.
Baca juga: Madrasah Lenyap dari Draf RUU Sisdiknas, Gus Muhaimin: Negara Tak Boleh Kebiri Jasa Ulama
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengklaim, tidak ada niatan sedikit pun tidak melibatkan madrasah dan instansi lain di Revisi UU Sisdiknas.
"Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan Pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekali pun di benak kami," ujar Nadiem dalam akun instagram @nadiemmakarim, Rabu (30/3/2022).
Menurut Nadiem, ketidakmungkinan tersebut dikarenakan Kemendikbudristek juga selalu berkolaborasi dengan kementerian agama sebagaimana meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca juga: Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas Dinilai Diskriminasi Dunia Pendidikan
Yang terbaru, ialah hilangnya frasa madrasah dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) Sisdiknas yang beredar di kalangan publik menjadi polemik, banyak masyarakat terutama yang datang dari kalangan tokoh Islam yang mempertanyakan.
Baca juga: Madrasah Lenyap dari Draf RUU Sisdiknas, Gus Muhaimin: Negara Tak Boleh Kebiri Jasa Ulama
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengklaim, tidak ada niatan sedikit pun tidak melibatkan madrasah dan instansi lain di Revisi UU Sisdiknas.
"Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan Pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekali pun di benak kami," ujar Nadiem dalam akun instagram @nadiemmakarim, Rabu (30/3/2022).
Menurut Nadiem, ketidakmungkinan tersebut dikarenakan Kemendikbudristek juga selalu berkolaborasi dengan kementerian agama sebagaimana meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca juga: Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas Dinilai Diskriminasi Dunia Pendidikan
Lihat Juga :