Polemik RUU Sisdiknas yang Hilangkan Frasa Madrasah, Ini Klarifikasi Nadiem Makarim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisidiknas ) yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus dicermati dan dikaji publik hingga saat ini.
Yang terbaru, ialah hilangnya frasa madrasah dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) Sisdiknas yang beredar di kalangan publik menjadi polemik, banyak masyarakat terutama yang datang dari kalangan tokoh Islam yang mempertanyakan.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengklaim, tidak ada niatan sedikit pun tidak melibatkan madrasah dan instansi lain di Revisi UU Sisdiknas.
"Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan Pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekali pun di benak kami," ujar Nadiem dalam akun instagram @nadiemmakarim, Rabu (30/3/2022).
Menurut Nadiem, ketidakmungkinan tersebut dikarenakan Kemendikbudristek juga selalu berkolaborasi dengan kementerian agama sebagaimana meningkatkan kualitas pendidikan.
"Kemendikbudristek selalu bekerja sama berkoordinasi keras dengan kementerian Agama. Terkait berbagai upaya dan program-progam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia," jelasnya.
Namun, dengan tidak terteranya nama madrasah dan sekolah lain, adalah bertujuan memudahkan instansi tersebut agar lebih fleksibel dan dinamis.
"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan Pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," tutur Nadiem.
Ada pun empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain: kebijakan standar Pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi, kedua kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Ketiga kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola Pendidikan tinggi.
Yang terbaru, ialah hilangnya frasa madrasah dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) Sisdiknas yang beredar di kalangan publik menjadi polemik, banyak masyarakat terutama yang datang dari kalangan tokoh Islam yang mempertanyakan.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengklaim, tidak ada niatan sedikit pun tidak melibatkan madrasah dan instansi lain di Revisi UU Sisdiknas.
"Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan Pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekali pun di benak kami," ujar Nadiem dalam akun instagram @nadiemmakarim, Rabu (30/3/2022).
Menurut Nadiem, ketidakmungkinan tersebut dikarenakan Kemendikbudristek juga selalu berkolaborasi dengan kementerian agama sebagaimana meningkatkan kualitas pendidikan.
"Kemendikbudristek selalu bekerja sama berkoordinasi keras dengan kementerian Agama. Terkait berbagai upaya dan program-progam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia," jelasnya.
Namun, dengan tidak terteranya nama madrasah dan sekolah lain, adalah bertujuan memudahkan instansi tersebut agar lebih fleksibel dan dinamis.
"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan Pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," tutur Nadiem.
Ada pun empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain: kebijakan standar Pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi, kedua kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Ketiga kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola Pendidikan tinggi.
(mpw)