Gaduh Hilangnya Frasa Madrasah, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Masih Perencanaan

Jum'at, 01 April 2022 - 10:15 WIB
loading...
Gaduh Hilangnya Frasa...
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) menjelaskan RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap pertama dalam pembentukan undang-undang. Yakni masih dalam tahap perencanaan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, saat ini pemerintah masih belum mengajukan usulan RUU Sisdiknas ke DPR. "Jadi kita masih di tahap pertama dalam pembentukan undang-undang yakni tahap perencanaan," katanya pada diskusi Kemendikbudristek dengan media, Kamis (31/3/2022).

Baca: Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Dekan UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU

Nino menjelaskan, tahap perencanaan itu adalah pemrakarsa dalam hal ini pemerintah mengajukan usulan berupa draf naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas kepada Baleg DPR untuk dibahas sebagai bagian dari Prolegnas prioritas di tahun ini.

"Artinya pemerintah harus sepakat dulu antar kementerian. Bukan hanya Kemendikbudristek yang mengusulkan tetapi usulan itu harus disetujui oleh semua kementerian lain sebelum kita melalui Kemenkum HAM itu mengirimkan usulan kepada DPR," ujarnya.

Nino menjelaskan, Kemendikbudristek sudah melakukan uji publik RUU Sisdiknas tahap pertama dengan melibatkan lebih dari 40 lembaga dan organisasi, akademisi, ahli hukum dan ahli pendidikan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.

Tapi dia menekankan, draf yang diberi masukan oleh para narasumber uji publik baru draf tahap awal yang terus bergerak berdasarkan masukan publik itu sendiri dan diskusi terpumpun dan pihak yang mendapatkan naskahnya kemudian memberi masukan ke Kemendikbudristek.

Baca juga: Polemik RUU Sisdiknas yang Hilangkan Frasa Madrasah, Ini Klarifikasi Nadiem Makarim

Nino menjelaskan, tahapan RUU Sisdiknas ini masih panjang prosesnya dimana keterlibatan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas ini juga dijamin undang-undang. Sehingga dalam tahap perencanaan ini pun akan terus mengakomodasi beragam masukan dari pemangku kepentingan.

"Saya bisa katakan bahwa semua masukan itu dipertimbangkan dalam tim penyusunan perencanaan ini. Kami mengakomodasi masukan berbagai pihak dan kami bawa ke forum antar kementerian," pungkasnya.

Sebelumnya, penyusunan RUU Sisdiknas menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal ini karena frasa madrasah mendadak lenyap dalam draf RUU tersebut. Padahal, dalam UU yang lama yakni, UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memastikan frasa madrasah tetap ada dalam revisi UU Sisdiknas. Nadiem menyampaikan baik sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7205 seconds (0.1#10.140)