Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Dekan UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU
Rabu, 30 Maret 2022 - 12:53 WIB
loading...
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A. Tholabi Kharlie. Foto/Dok/FSH UIN Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) menghapus frasa "madrasah" dan digeser di penjelasan RUU. Sejumlah pihak protes atas draf yang diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A. Tholabi Kharlie mengatakan, sebaiknya Kemendikbudristek sebagai pihak inisiator RUU Sisdiknas memerhatikan sumber materiil pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cermat dan seksama.
Baca juga: Madrasah Lenyap dari Draf RUU Sisdiknas, Gus Muhaimin: Negara Tak Boleh Kebiri Jasa Ulama
"Dalam sumber materiil hukum itu ada aspek sosiologis, filosofis, serta historis. Saya kira soal "madrasah" ini tidak sekadar frasa tanpa makna, tapi mengandung sisi sejarah perjalanan bangsa ini," ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia menegaskan madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari khazanah masyarakat muslim Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Menurut dia, penyebutan frasa "madrasah" dalam batang tubuh UU Sisdiknas memberi pesan soal keberpihakan negara terhadap madrasah.
"Meski penjelasan dalam sebuah UU menjadi bagian tak terpisahkan dari UU, namun ketika dibunyikan di batang tubuh UU, ada pesan keberpihakan negara terhadap madrasah," tegas Tholabi.
Baca juga: Polemik RUU Sisdiknas yang Hilangkan Frasa Madrasah, Ini Klarifikasi Nadiem Makarim
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A. Tholabi Kharlie mengatakan, sebaiknya Kemendikbudristek sebagai pihak inisiator RUU Sisdiknas memerhatikan sumber materiil pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cermat dan seksama.
Baca juga: Madrasah Lenyap dari Draf RUU Sisdiknas, Gus Muhaimin: Negara Tak Boleh Kebiri Jasa Ulama
"Dalam sumber materiil hukum itu ada aspek sosiologis, filosofis, serta historis. Saya kira soal "madrasah" ini tidak sekadar frasa tanpa makna, tapi mengandung sisi sejarah perjalanan bangsa ini," ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia menegaskan madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari khazanah masyarakat muslim Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Menurut dia, penyebutan frasa "madrasah" dalam batang tubuh UU Sisdiknas memberi pesan soal keberpihakan negara terhadap madrasah.
"Meski penjelasan dalam sebuah UU menjadi bagian tak terpisahkan dari UU, namun ketika dibunyikan di batang tubuh UU, ada pesan keberpihakan negara terhadap madrasah," tegas Tholabi.
Baca juga: Polemik RUU Sisdiknas yang Hilangkan Frasa Madrasah, Ini Klarifikasi Nadiem Makarim
Lihat Juga :