Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Dekan UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:53 WIB
loading...
Frasa Madrasah Hilang...
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A. Tholabi Kharlie. Foto/Dok/FSH UIN Jakarta
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) menghapus frasa "madrasah" dan digeser di penjelasan RUU. Sejumlah pihak protes atas draf yang diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A. Tholabi Kharlie mengatakan, sebaiknya Kemendikbudristek sebagai pihak inisiator RUU Sisdiknas memerhatikan sumber materiil pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cermat dan seksama.

Baca juga: Madrasah Lenyap dari Draf RUU Sisdiknas, Gus Muhaimin: Negara Tak Boleh Kebiri Jasa Ulama

"Dalam sumber materiil hukum itu ada aspek sosiologis, filosofis, serta historis. Saya kira soal "madrasah" ini tidak sekadar frasa tanpa makna, tapi mengandung sisi sejarah perjalanan bangsa ini," ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia menegaskan madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari khazanah masyarakat muslim Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Menurut dia, penyebutan frasa "madrasah" dalam batang tubuh UU Sisdiknas memberi pesan soal keberpihakan negara terhadap madrasah.

"Meski penjelasan dalam sebuah UU menjadi bagian tak terpisahkan dari UU, namun ketika dibunyikan di batang tubuh UU, ada pesan keberpihakan negara terhadap madrasah," tegas Tholabi.

Baca juga: Polemik RUU Sisdiknas yang Hilangkan Frasa Madrasah, Ini Klarifikasi Nadiem Makarim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Izzat, Pernah...
Kisah Izzat, Pernah Jadi Kuli dan Loper Koran di Jepang, Kini Raih Gelar Doktor Biologi Kelautan
Makin Diminati, SNMB...
Makin Diminati, SNMB Madrasah Unggulan 2026 Tembus 36.973 Pendaftar
Ini 5 Madrasah Tertua...
Ini 5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern di Nusantara
437 Madrasah di Aceh...
437 Madrasah di Aceh Siap Pembelajaran Tatap Muka pada 5 Januari 2026
Olimpiade Madrasah Indonesia...
Olimpiade Madrasah Indonesia 2025 Ditutup, Berikut Daftar Pemenangnya
TKA 2025 Digelar di...
TKA 2025 Digelar di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Cek Jadwalnya
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
Rekomendasi
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Berita Terkini
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
SPMB Banten 2026 Jalur...
SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved